Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Operasi Patuh tahun 2013 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu selama 14 hari telah menindak 303 pelanggar lalu lintas di kawasan hukum Polres setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu Kalsel, Iptu Denny Catur di Tanah Bumbu saat di konfirmasi melalu telepon dari Banjarmasin, Kamis mengatakan,Polres Tanah Bumbu giat melakukan penindakan selama operasi tersebut dilaksanakan.

Sedangkan untuk menindakan terhadap kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran sebanyak 262 unit kendaraan dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

Untuk pelanggaran kendaraan bermotor jenis roda dua yang dilakukan penilangan dengan jenis pelanggaran diantaranya, tidak membawa/memiliki surat menyurat sebanyak 181 pelanggar.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran karena tidak lengkap perlengkapan kendaraan bermotor yang digunakan sebanyak 42 pelanggar dan untuk pelanggaran lainnya sebanyak 39 pelanggar.

Dikatakan, untuk barang bukti yang diamankan selama operasi digelar diantaranya, sepeda motor sebanyak 39 unit, STNK sebanyak 179 buah, SIM sebanyak 44 buah.

Sedangkan untuk penindakan terhadap pengendara mobil atau kendaraan roda empat selama Operasi Patuh terlihat ada 28 pelanggar yang ditindak tegas.

28 pelanggar itu dengan rincian sebagai berikut pelanggaran terhadap surat menyurat sebanyak 28 pelanggar, dan barang bukti yang diamankan satu unit mobil, STNK 23 lembar, SIM 4 buah.

Bukan itu saja, penindakan juga dilakukan terhadap pengendara roda enam dengan jumlah pelanggar sebanyak 13 pelanggar, diantaranya pelanggaran surat menyurat sebanyak 13 pelanggar, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 13 buah.

"Kita lakukan penindakan itu agar masyarakat sadar, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas, dan menjadi pelopor keselamatan serta budaya keselamatan sebagai kebutuhan sehari-hari dalam berlalu lintas dijalan raya," katanya.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026