Rantau (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan 42 sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar di kawasan Rantau Baru sebagai upaya menekan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Tapin AKP H Karmain mengatakan, kendaraan itu merupakan hasil razia balap liar yang digelar pada Minggu (14/06/2026) malam di kawasan Rantau Baru yang selama ini kerap menjadi titik berkumpul pelaku balap liar.

"Puluhan kendaraan hasil razia diamankan dan dibawa ke halaman Kantor Satlantas Polres Tapin untuk dilakukan penahanan selama satu bulan," ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.

Baca juga: Polsek Tapin Utara intensifkan patroli tekan balap liar

Karmain menyebutkan, operasi dimulai sekitar pukul 21.30 Wita, karena berdasarkan hasil penyelidikan pada jam tersebut aktivitas balap liar mulai berlangsung di kawasan Rantau Baru.

"Operasi balap liar melibatkan 34 personel Satlantas Polres Tapin yang disebar untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat," tambahnya.

Menurut Karmain, penindakan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga mencegah risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Polres Tapin gelar Patroli Blue Light guna tindak balap liar

Ia menambahkan, pelaksanaan operasi tersebut telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Selatan sebagai bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan praktik balap liar di wilayah Tapin.

"Operasi balap liar ini sudah saya laporkan ke Polda Kalsel sebagai efek jera," katanya menambahkan.

Karmain mengungkapkan, akan terus meningkatkan patroli dan penertiban pada lokasi yang terindikasi menjadi arena balap liar guna menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026