Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Fuad Almusawa meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar responsif terhadap keluhan pengusaha Hutan Tanaman Industri (HTI).


"Kemenhut seharusnya responsif terhadap keluhan pengusaha HTI yang kesulitan mencari areal yang 100 persen rusak," tandasnya dalam keterangan persnya kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa.

"Kemenhut mestinya proaktif dalam menanggapi keluhan pengusaha HTI. Tanya kepada para pengusaha itu, berapa luas hutan rusak yang sanggup mereka kelola, lalu tunjukkan alternatif-alternatif arealnya," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera asal daerah pemilihan Kalsel tersebut.

Menurut dia, bila pengusaha itu tertarik menanam investasi pada HTI, berarti secara prinsip sesungguhnya mereka ada minat berpartisispasi dalam merehabilitasi hutan rusak melalui program HTI.

"Niat yang baik tersebut harus didukung. Kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi mesti dibantu dicarikan jalan keluarnya," saran almunus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat itu.

Pasalnya, lanjut anggota Komisi IV DPR-RI yang juga membidangi kehutanan itu, Kemenhut sendiri mematok target pertumbuhan HTI seluas 500 ribu hektare (ha) per tahun.

"Tanpa partisipasi pengusaha, mustahil target tersebut bisa dicapai. Untuk kesuksesan program itu Kemenhut dan pengusaha mesti saling membantu," ujar wakil rakyat dari PKS tersebut.

Ia mengungkapkan, belum lama Menteri Kehutanan (Menhut) menyebutkan, hutan Indonesia memiliki luas sekitar 130 juta ha dari 180 juta ha luas Indonesia.

"Namun sekitar 60 persen hutan Indonesia rusak karena ketidakpedulian masyarakat dan pembangunan. Yang sudah di moratorium seluas 64 juta hektar," ungkapnya mengutip keterangan Menhut.

Menurut wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur dan magister bidang pertanian itu, rehabilitasi hutan rusak melalui berbagai program mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh.

"Siapapun yang berpartisipasi dalam merehabilitasi hutan selayaknya mendapat kemudahan. Kalau perlu tambah dengan insentif. Sebaliknya siapapun yang melanggar, termasuk pengusaha, dan di area manapun harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

"Karena itu saya mendukung Kemenhut yang tidak mentoleransi pengajuan izin usaha pemanfaatn hasil hutan kayu HTI yang di dalam areal konsesinya terindikasi memasukan hutan alam primer dan lahan gambut," demikian Habib Nabiel.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026