Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku pelangsiran yang menjual solar bersubsidi kepada pengecer langganannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap pelangsir itu hasil penyelidikan anggota di lapangan dan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan tertangkap seorang pelaku bernama Joko Utomo alias Joko (52) warga Jalan Perum Angkasa Sidomulyo Permai Blok H Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru Kalsel.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamakan satu unit mobil truk Isuzu warna putih dengan nomor polisi DA 9043 TX yang berisikan solar sebanyak 140 liter yang berada di dalam tangki truk yang sudah di modifikasi.
"Saat ini pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan pelaku sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya saat diruang kerja.
Dikatakan, pelaku pelangsiran itu ditangkap pada Kamis (23/5) sekitar pukul 16.00 wita di pinggir jalan di jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara polisi, pelaku terpaksa harus dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
"Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap menggunaan BBM jenis solar ataupun premium apabila ada penyalahgunaan maka akan langsung kita tindak tegas," ucapnya kepada Antara.
Dikatakan, saat ini BBM solar bersubsidi pasokannya terbatas jadi jangan sampai ada oknum atau masyarakat yang berani melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat untuk mencari keutungan pribadi.
Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) juga jangan sampai melakukan permainan dengan pihak pelangsir apabila kedapatan maka berdasarkan perintah pimpinan SPBU tersebut langsung dipasang garis polisi, demikian Afner.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.