Banjarmasin (ANTARA) - Rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang berlokasi di wilayah Basirih, Banjarmasin Selatan ternyata banyak dihuni orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sudah tahunan, bahkan ada yang sampai delapan tahun dirawat di sana.
"Karena rata-rata ODGJ di rumah singgah itu tidak tahu keluarganya, sehingga tidak bisa dilepas atau dikeluarkan," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, perawatan terus dilakukan pihaknya untuk ODGJ yang tidak memiliki keluarga ini, yakni, sampai ada kemajuan kesembuhan bagi kejiwaannya.
"Sulitnya juga ada sejumlah ODGJ itu disabilitas, ada yang tuna rungu, hingga harus dirawat dan diberi tempat tinggal di sana," beber Iwan.
Baca juga: HST rencanakan pembangunan rumah singgah lansia
Menurut dia, ada sebanyak 32 ODGJ di rumah singgah "Baiman" diberi namanya, di mana rata-rata tidak diketahui di mana keluarganya.
"Kalau tahu keluarganya itukan diharap keluarganya yang merawatnya, tapi kalau tidak ada tentunya pemerintah yang memiliki tanggungjawab untuk merawat dan memberi tempat tinggal bagi mereka demi kemanusiaan," terang Iwan.
Menurut dia, saat ini, Pemkot Banjarmasin sudah mendeklarasikan diri sebagai daerah bebas pasung bagi ODGJ, karena demi kemanusiaan dan mereka memiliki hak mendapat perhatian pelayanan kesehatan dari pemerintah.
"Kalau ada yang tidak mampu kan diberi bantuan oleh pemerintah lewat Jamkesda, yakni, dirawat di RS Sambang Lihum," ujarnya.
Menurut dia, cukup banyak permohonan pembuatan Jamkesda ini diproses instansinya, khususnya untuk membantu pelayanan bagi ODGJ yang keluarganya tidak mampu.
"Kita harapkan, semua dapat terlayani dengan baik, karena ini sangat penting bagi kemaslahatan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Dinas Sosial Banjarmasin prioritaskan perbaikan rumah singgah
Baca juga: Wali Kota sahur di rumah warga
Orang gangguan jiwa banyak huni rumah singgah Banjarmasin
Selasa, 20 Agustus 2019 19:02 WIB
Karena rata-rata ODGJ di rumah singgah itu tidak tahu keluarganya, sehingga tidak bisa dilepas atau dikeluarkan,