Amuntai (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan kelas IIb Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan kembali kecolongan masuknya narkotika jenis sabu.
Salah serang tahanan RA (34) terciduk memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.11 Gram berat bersih 0,08 gram.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofiyan di Amuntai, Senin mengatakan, tersangka RA tertangkap tangan memiliki sabu saat dilakukan penggeledahan oleh aparat Satresnarkoba Polres HSU dengan disaksikan petugas lapas.
Baca juga: Polsek Amuntai Utara tangkap pelangsir BBM
"Tersangka tertangkap tangan saat berada dipintu masuk utama Lapas ketika akan dijemput tiga aparat Satresnarkoba Polres HSU senin pukul 13.40 wita untuk keperluan tahap II ke Kejaksaan negeri Amuntai, " ujar Kapolres.
Dikatakan, petugas curiga dengan gerak-gerik dua tahanan yang akan dibawa tersebut kemudian dilakukan penggeledahan.
Namun ketika tersangka RA mau digeledah yang bersangkutan berupaya menghindar sehinga dua petugas jaga lapas bantu menggeledah RA yang lantas berusaha membuang sesuatu yang kemudian jatuh ke lantai.
Baca juga: Ternyata pengedar sabu-sabu itu juga miliki "airsoft gun"
"Ternyata barang yang jatuh dari tangan kiri tersangka setelah diteliti adalah satu apket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram," terangnya.
Tersangka RA yang merupakan warga Desa Kalintamui Rt.001 No. 027 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara akan dijerat dengan
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedang darimana asal mula sabu masih didalami petugas kami," katanya.
Baca juga: Cucu ancam bunuh kakeknya sendiri di Amuntai