Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Timur menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis roda dua yang sering beraksi di Banjarmasin.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, Ipda Hasanudin SH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan pelaku ini tindak lanjut dari laporan korban yang sepeda motornya hilang setelah dipinjam seseorang.
Berdasarkan tindak lanjut penanganan dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (28/4) malam sekitar pukul 20.00 wita, pelaku berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih DA 6020 VG itu dilakukan didepan Duta Mal jalan Jenderal Ahmada Yani Km 2 Banjarmasin saat sedang melintas d kawasan tersebut.
Dari introgasi polisi di lapangan, pelaku itu diketahui bernama Dani Odang (25) warga jalan Lembaga Budi Kota Rantau Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.
"Kita terus tangani kasus ini, karena selain melakukan penggelapan di wilayah kita, Dani juga melakukan penggelapan di Wilayah Banjarmasin Utara, juga di Kota Martapura Kabupaten Banjar," terangnya.
Hasan terus menerangkan, untuk kasus penggelapan ini, Dani dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara pidana.
Dikatakan, saat ini Dani menjalani proses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur, apabila sudah selesai dimungkinkan dia akan menjalani lagi proses hukum di Polsekta Banjarmasin Utara dan Polres Martapura.
"Tersangka Dani dan barang bukti sepeda motor Honda Beat sudah kita amankan di Polsekta dan tersangka kita lakukan penahanan karena unsur pidananya sudah terpenuhi untuk di tahan dan proses hukum," tutur perwira muda itu.
Sementara itu Dani mengatakan, setiap sepeda motor yang dia gelapan olehnya tidak ada kepikiran untuk dijual hanya untuk dipakai sendiri secara bergantian.
 "Sepeda motor itu hanya saya pakai sendiri dan itu digunakan untuk keseharian serta pulang kekampung halaman untuk menjenguk orang tua dan tidak ada niatan dijual," terang pria yang pernah masuk penjara terkait kasus narkoba di 2010.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.