Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Badan Anggaran DPRD Kalsel menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2019, Senin (5/7).
Rapat yang digelar di Aula HM Ismail Abdulah Sekretariat DPRD Kalsel, juga ditandatangani KUA APBD 2020.
Wujud adanya kesepakatan tersebut ditandai penandatangan nota kesepakatan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Prov Kalsel, Burhanuddin.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2020 dan KUPA-PPAS 2019, maka DPRD dan pemerintah daerah pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing, ” ucap Gubernur Kalsel.
Baca juga: Pemprov Perkuat Akuntabilitas Kinerja Untuk Maksimalkan APBD
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu menuturkan, pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Ini merupakan aktualisasi prinsip kemitraan sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karena itu, sebutnya, sinergitas dan kemitraan ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi, tugas dan peran dalam membangun Kalsel Mapan.
“Insya Allah dengan adanya penandatanganan KUA dan PPAS ini penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah benar-benar dapat diabadikan bagi kepentingan rakyat," tandasnya.
Baca juga: Pemprov Perlu Terobosan Atasi Pemangkasan APBD
Sementara itu, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2019 Pempro Kalsel
dialokasikan naik Rp130 miliar.
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel Aminuddin Latif mengatakan, kenaikan tersebut didongkrak meningkatnya pendapatan Kalsel hingga pertengahan semester dua tahun ini.
Amin melaporkan RAPBD Kalsel 2019 menjadi sebesar Rp.7.097.908.839.015, dari semula APBD Murni senilai Rp6.969.945.842.547.
“Bertambahnya anggaran itu didorong urgensi sejumlah program kegiatan yang harus diakselerasi, kemudian didukung bertambahnya sisi pendapatan,” katanya.
Secara lugas Amin menyebut, sumber pendapatan sebesar Rp130.152.986.468 tersebut didorong oleh pendapatan daerah termasuk dana perimbangan.
Baca juga: Pemprov Intensifkan Pengawasan APBD
APBDP Pemprov Kalsel 2019 dialokasikan naik Rp130 miliar
Senin, 5 Agustus 2019 17:43 WIB
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2020 dan KUPA-PPAS 2019, maka DPRD dan pemerintah daerah pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing