Tanjung, (Antaranews Kalsel)) - Sebanyak 60 aparat desa mulai dari kepela desa, lurah, dan sekretaris lurah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengikuti sosialisasi bidang pertanahan guna menurunkan potensi permasalahan berkaitan dengan tanah atau lahan.
Kabid Tata pemerintahan, Setda Tabalong, Asli Yakin di Tanjung, Senin mengatakan, selain itu aparat desa juga diberikan wawasan kebijakan pemerintah atas hutan atau kawasan hutan, hak pengelolaan dan batasan hak masyarakat atas lahan tersebut.
Sosialisasi bertema "revitalisasi peran aparatur pemerintahan desa/kelurahan menuju tertib administrasi pertanahan, sosialisasi pertanahan diharapkan memberikan pemahaman dan wawasan terkait fungsi surat tanah maupun hak yang terkandung di dalamnya."
Sosialisasi 6-8 Mei 2013 mencakup administrasi pertanahan, kajian hukum penyelesaian sengketa, good governance dalam pengelolaan pertanahan untuk mendukung implementasi kebijakan tata ruang wilayah. �
Termasuk sosialisasi BPHTB dalam pengelolaan pertanahan, peran kepala desa dalam pelayanan administrasi pertanahan dan pengelolaan lahan kawasan hutan di Tabalong.
Wakil Bupati Tabalong, Muchlis mengatakan sosialisasi sebagai upaya menyamakan persepsi dan wawasan positif bagi aparat desa di Bumi Saraba Kawa ini.
Mengingat persoalan tanah cukup marak di sejumah daerah termasuk Tabalong karena itu perlu perhatian bersama karena bisa memicu konflik antar masyarakat maupun kelompok lainnya.
Wakil Bupati Tabalong, Muchlis mengatakan sosialisasi sebagai upaya menyamakan persepsi dan wawasan positif bagi aparat desa di Bumi Saraba Kawa ini.
Mengingat persoalan tanah cukup marak di sejumah daerah termasuk Tabalong karena itu perlu perhatian bersama karena bisa memicu konflik antar masyarakat maupun kelompok lainnya.
Aparat desa merupakan ujung tombak dalam tiap persoalan tanah karena itu perlu koordinasi yang baik dengan pemerintah atau instansi terkait sehingga didapat solusi yang efektif," jelas Muchlis.
Muchlis pun mengakui 70 persen tanah maupun rumah tidak memiliki surat kepemilikan atau penguasaan sehingga rawan terjadinya permasalahan.
Muchlis pun mengakui 70 persen tanah maupun rumah tidak memiliki surat kepemilikan atau penguasaan sehingga rawan terjadinya permasalahan.