Banjarmasin (ANTARA) - Satuan lalu lintas Polresta Banjarmasin menggelar razia malam hari dan berhasil menjaring 115 pelanggar yang tidak taat terhadap aturan berlalu lintas di kota setempat.
"Razia lalu lintas dengan sasaran sepeda motor itu merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) oleh Polresta Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Lantas Wibowo di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, razia yang sengaja digelar malam hari tepatnya pada Sabtu (6/7) malam, sekitar pukul 20.00 WITA hingga pukul 21.45 WITA, berjalan lancar dan kondusif.
Razia yang digelar selama satu jam setengah itu Satlantas Banjarmasin melakukan penindakan dengan sistem e-tilang terhadap 115 pelanggar lalu lintas.
Para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia itu masing masing melakukan pelanggaran yang berbeda di antaranya pelanggar terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 26 pelanggar.
Selanjutnya, pelanggar terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 57 pelanggar dan yang terkait sepeda motor ditahan sebanyak 32 pelanggar.
"Setiap pelanggar lalu lintas yang terjaring kami tindak tegas dengan memberikan sanksi menggunakan sistem e-tilang," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Kompol Wibowo berharap kepada masyarakat Kota Banjarmasin bisa mentaati aturan berlalu lintas dan tata cara berkendara yang benar di jalan raya.
"SIM dan STNK itu penting bagi para pengendara jadi apabila sedang berkendara di jalan raya wajib dibawa," tutur polisi yang akrab dengan awak media itu.
Kasat Lantas juga mengatakan, kegiatan razia malam hari ini akan rutin dilaksanakan selain untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas juga untuk mengantisipasi dan menekan segala bentuk kejahatan jalanan.
115 pelanggar aturan lalu lintas terjaring pada razia malam
Senin, 8 Juli 2019 13:50 WIB