Amuntai (ANTARA) - Sejumlah fraksi dewan mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah terjadi setelah penerapan peraturan daerah yang mengaturnya.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H.Husairi Abdi di Amuntai, Rabu mengatakan pada pasal 35 memang menyebutkan bahwa segala bentuk perizinan yang mengakibatkn alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan batal demi hukum.
"Ketentuan ini tentu saja tidak berlaku surut dan hanya mengikat setelah Raperda ini kita berlakukan," ujar Husairi.
Husairi mengatakan, terhadap izin bangunan atau izin lokasi yang diterbitkan sebelum Raperda ini berlaku, tidak bisa dibatalkan walaupun berada pada kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selanjutnya untuk teknis koordinasi dalam pengendalian dan pengawasannya akan dibentuk tim koordinasi melibatkan SKPD terkait.
Husairi menegaskan, pemerintah daerah berupaya tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kelompok masyarakat atau perorangan yang telah mendapat izin penggunaan lahan baik untuk perumahan ataupun usaha lainnya.
"Apalagi selama ini area pertanian yang telah beralih fungsi kebanyakan berada pada lahan lebak watun satu yang termasuk sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan," terangnya.
Sementara, belum ada rencana Pemda untuk menggalih fungsi lahan konservasi menjadi lahan produktif mengingat di wilayah HSU masih banyak terdapat lahan lahan tidur terlantar yang masih bisa dijadikan lahan pertanian produktif.
Sedangkan daerah yang menjadi target utama yang akan diproteksi sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di sembilan kecamatan yang berada pada kawasan budidaya tanaman pangan lahan basah atau olahan lebak.
Lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, kata Husairi umumnya berada pada areal lahan lebak watun dua dan tiga yang terbesar berada di kawasan Polder Alabio.
Raperda tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini, hingga Rabu (26/6) masih di bahas pada rapat kerja DPRD dengan jajaran Eksekutif dan akan ditetapkan akhir pekan ini juga.
Pemda tak bisa batalkan alih fungsi lahan pertanian
Rabu, 26 Juni 2019 23:37 WIB
Ketentuan ini tentu saja tidak berlaku surut dan hanya mengikat setelah Raperda ini kita berlakukan,