Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tanggapan tentang peran dewan komisaris di perseroan atas vonis terhadap Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno ketika ditemui dalam halalbihalal di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa fungsi komisaris dalam perseroan adalah untuk mengawasi dan memberikan persetujuan serta nasihat.
Persetujuan dewan komisaris juga diperlukan dalam proses akuisisi dalam batas tertentu.
"Tapi kalau di Pertamina, semua investasi itu tertuang dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Disetujui dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Pelaksanaannya diserahkan kepada direksi dan komisaris," katanya.
Dalam kasus Karen yang didakwa melakukan investasi tanpa persetujuan dewan komisaris sehingga berujung pada tindak korupsi, Kementerian BUMN mendorong tata kelola perusahaan (good corporate governance) diperbaiki. Perbaikan meliputi dari semua aspek termasuk pengadaan hingga pencarian mitra.
"Aturan dibenerin. Ini sudah mulai, dari pengadaan dan lainnya. Jadi tanpa mengurangi transparasi dan lain lain. Pengadaan dan mencari mitra harus dipisahkan SOP-nya (standar prosedur operasi). Ini sedang dievaluasi," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kasus Karen Agustiawan memberikan pelajaran akan pentingnya pengambilan keputusan berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Kita ambil hikmah dan positifnya, sehingga ke depan dalam membuat keputusan kita harus mengikuti seluruh prosedur di internal maupun yang berlaku umum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menilai investasi di sektor tersebut masih berjalan normal ditandai dengan enandatanganan kontrak blok migas serta proses lelang wilayah kerja.
"Sampai saat ini investasi berjalan normal. Kemarin ada yang tanda tangan, WK (wilayah kerja) juga mau lelang lagi, jadi ada terus (investasi)," pungkasnya.
Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Hakim menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan; Manajer Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa ada 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.
Kementerian BUMN tanggapi peran komisaris pada kasus Karen
Rabu, 12 Juni 2019 14:40 WIB
Tapi kalau di Pertamina, semua investasi itu tertuang dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Disetujui dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Pelaksanaannya diserahkan kepada direksi dan komisaris