Oleh Hasan Zainuddin
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melarang warga membuang sampah di siang hari ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di pinggir jalan guna menjaga kebersihan kota tersebut.
"Agar warga menaati larang tersebut maka diperketat penjagaan terhadap mereka yang suka membuang sampah sembarangan di siang hari," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin, Mukhyar di Balaikota Banjarmasin, Kamis.
Ia mengakui penjagaan di TPS belakangan ini dinilai berjalan cukup efektif, terbukti volume sampah yang dibuang masyarakat pada siang hari kini jumlahnya sudah sangat jauh berkurang.
"Meskipun kita akui belum bisa menyadarkan masyarakat keseluruhan untuk tertib buang sampah pada waktu dan tempatnya," katanya.
Menurut dia, hal itu lantaran tidak semua titik TPS yang ada di kota Banjarnasin ini dijaga oleh petugas. Dari sebanyak 117 titik TPS, baru 40 TPS yang ada petugas penjagaannya, dan itu lebih baik dari tahun lalu yang hanya 30 titik, berati tahun ini ada penambahan petugas di 10 titik.
Titik-Titik TPS yang mendapat tambahan itu diantaranya di TPS Kuburan Muslimin, di daerah Teluk Dalam dan Sultan Adam.
"Jagi sudah 80 orang penjaga yang kita pekerjakan jaga TPS saat ini, sebab masing-masing TPS ada 2 penjaga, setiap orang digaji Rp 750 ribu," katanya.
Menurut dia, pemilihan untuk penjaga TPS ini bukan dari pihaknya, melainkan dari pihak kecamatan masing-masing.
"Terkait usulan Pak Wakil Wali Kota Banjarmasin Irwan Anshari ada petugas penjaga TPS seorang perempuan, ide bagus juga itu. Kalau sekarang mungkin belum bisa, tahun depan bisa kita usahakan," katanya.
Mengenai volume sampah di Banjarmasin disebutkannya sekitar 700 meter kubik per hari, dari jumlah tersebut hanya sebagian saja yang terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) siasanya ada yang dibuat pupuk kompos dan bahan yang berguna lainnya.
Dilarang Buang Sampah Siang Hari
Kamis, 14 Maret 2013 13:49 WIB