Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi setempat, terpaksa melakukan pembubaran terhadap satu koperasi yang dinilai sudah tidak sehat.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) setempat, Rudiansyah di Paringin, ibu kota Balangan, Minggu, sebelum langkah pembubaran diambil telah dilakukan upaya pembinaan terhadap koperasi tersebut.

"Sepanjang 2012 lalu telah dilakukan upaya pembinaan terhadap lima koperasi yang tidak aktif namun satu diantaranya, yaitu Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Arena di Kecamatan Lampihong terpaksa dibubarkan," ujarnya.

Pembubaran dilakukan agar tercipta keteraturan dan antisipasi terhadap kesalahan sasaran dalam pemberian dana bantuan penyertaan penguatan modal dari pemerintah.

2012 lalu, Disperindakop setempat tercatat telah memberikan izin pendirian terhadap enam buah koperasi baru.

Dengan adanya enam koperasi baru tersebut, ujarnya, secara keseluruhan di Balangan koperasi yang terdaftar berjumlah 91 buah.

"Dari 91 buah koperasi yang terdaftar tersebut hanya 51 koperasi yang aktif sedang sisanya berada dalam pengawasan Disperindakop," ujarnya.

Jika selama masa pengawasan dan pembinaan koperasi yang bersangkutan tidak menunjukkan kemajuan serta hasil yang memuaskan, terpaksa diambil langkah pembubaran.

Ia menambahkan, sebuah koperasi dinilai tidak aktif bila tidak mampu melakukan pengelolaan administrasi dan ketentuan umum dalam organisasi perkoperasian dengan baik, seperti tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam jangka waktu dua tahun.

"Pembubaran adalah langkah akhir yang diambil bila upaya pembinaan telah maksimal dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil," tambahnya.

Selain pembinaan, dalam upaya pembangunan koperasi Disperindakop setempat juga melakukan berbagai kegiatan pertemuan untuk menyamakan persepsi diantara para pengurus dalam menjalankan lembaga tersebut.C


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026