Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Selasa, mengatakan dua pengedar yang ditangkap itu berinisial SN alias Ivah (28) dan pria yang merupakan calon suaminya itu berinisial AR.

"Barang bukti yang berhasil disita dari sepasang kekasih itu sebanyak 16 paket sabu-sabu seberat 7,27 gram, satu timbangan digital dan peralatan sabu serta uang tunai," ujar kapolres didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Jarkasi.

Menurut Jarkasi yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Budi Aji, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap SN di depan sebuah ATM di Desa Sungai Sipai Martapura, pada Jumat (17/5).

Sebelumnya, petugas mendapat informasi masyarakat atas aktivitas tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan saat yang bersangkutan di lokasi.

Saat ditangkap, tersangka pasrah dan tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan di jok sepeda motor bersama uang tunai diduga hasil penjualan.

"Penangkapan tersangka langsung kami kembangkan dan mendatangi rumah kontrakannya, dan mendapati tersangka AR bersama barang bukti 15 paket sabu-sabu sehingga total disita 16 paket," ucap Budi.

Ia mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Sedangkan untuk barang bukti yang mencapai belasan paket sabu-sabu disita dan disimpan petugas untuk alat bukti di persidangan nantinya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019