Banjarmasin (ANTARA) - Selama dua hari dua malam operasi Sat Narkoba Polres Tapin bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh bandar dan kurir narkotika jenis sabu di mana salah satu bandar adalah seorang kepala desa aktif di wilayah Tapin Utara berinisial BD
"Benar, salah satu dari tersangka adalah kepala desa yang masih aktif menjabat. Beberapa dari mereka satu jaringan dan ada yang tersendiri. Barang bukti yang kita dapat ada 32,12 gram sabu-sabu," ujar Waka Polres Tapin Kompol Wibowo di Rantau, Senin, saat Press Release di dampingi Kabag Ops Kompol Raindhard Maradona.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismat Wahyudi mengatakan semua tersangka itu merupakan pemain lama dan sebagian adalah target operasi.
"Masih ada bandar yang lebih besar, yang diduga mengendalikan para tersangka ini, dan kasusnya masih kami kembangan terus," ujarnya.
Operasi tangkap tangan itu dimulai pada, hari Kamis, (27/1) lalu, dimana anggota Sat Narkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Harapan Masa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Tidak menunggu lama, satu jam setelah laporan pasukan pemburu narkotika itu berhasil menangkap pelaku berinisial RD dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,07 gram.
"RD hanya disuruh membeli narkoba dari IQ, tak lama IQ juga kami sergap beserta barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat 0,30 gram," terangnya.
Terus dikatakan, perburuan para budak narkotika ini, perlahan namun pasti, setelah dilakukan pengembangan lagi nama BH muncul dari aliran jaringan yang ditangkap sebelumnya. Berselang satu jam, akhir BH uga diamankan dengan barang bukti 4,81 gram.
Menelusuri asal mula barang itu, polisi berhasil mengantongi nama bandar, yaitu BD seorang kepala desa, sebanyak 11 paket sabu-sabu dengan berat 3,31 gram pun didapat.
Berhenti di BD, selang sejam, polisi kembali mendapatkan informasi lain ada transaksi sabu di Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin
"Laporan itu langsung kami respon cepat. Pelaku bernama AM dapat kami amankan dengan barang bukti empat paket sabu dengan berat 19,51 gram yang disimpan di bawah jok sepada motor," ujarnya.
Seperti panen sabu. Tak sampai sehari pada Jumat (29/1) Sat Narkoba Polres Tapin kembali mendapatkan informasi adanya terjadi transaksi narkoba, sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku bernama EP berhasil diamankan dengan berat bersih 4,01 gram.
Lagi dan lagi, saat pengembangan beberapa jam kemudian Polisi mengamankan MD dengan satu paket narkoba dengan berat 0,11 gram.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada para tersangka ditetapkan mereka dijerat pasal 112 dan ada 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Untuk diketahui dalam Press Release yang digelar pada Senin (1/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di ruang lobby Polres Tapin turut hadir Wakapolres Tapin, Kabagops Tapin, Kasat Narkoba Polres Tapin, dan Personel Sat Narkoba Polres Tapin.
Polres Tapin tangkap tujuh budak sabu salah satunya Kepala Desa
Selasa, 2 Februari 2021 17:35 WIB