Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan, untuk penunjukan pimpinan DPRD merupakan kewenangan internal partai politik (parpol) pemenang Pemilu.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Patai Golkar Kalsel H Puar Junaidi SSos menyatakan itu dalam keterangan persnya di Banjarmasin, Selasa.
Pernyataan politikus senior Partai Golkar Kalsel itu menepis pendapat yang menyatakan bahwa seseorang yang mendapatkan suara terbanyak menjadi pimpinan atau ketua DPRD setempat.
"Memang sesuai peraturan perundang-undangan bahwa bagi parpol yang memperoleh suara terbanyak berhak mendapatkan kedudukan/jabatan ketua DPRD setempat," tegasnya didampingi Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK SH.
"Tetapi untuk siapa orangnya berdasarkan ketentuan internal partai, seperti halnya Partai Golkar bagi kadernya yang memperoleh suara terbanyak tidak otomatis menjadi ketua/pimpinan DPRD," lanjutnya saat berada di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
Sebagai contoh di DPRD Kalsel, Partai Golkar berhak menjadi ketua karena selaku pemenang atau mendapat suara terbanyak dari parpol lain pada Pemilu 2019 yang pencoblosannya 17 April lalu, demikian Puar.
Pendapat atau pernyataan serupa dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel H Dr Karlie Hanafi Kalianda SH MH, serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat, Dr Salahuddin.
"Tetapi kalau ada masukan atau pendapat lain boleh-boleh sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pimpinan/ketua DPRD. Namun ketentuan terakhir ada pada parpol pemenang bersangkutan," ujar Karlie.
Sebelumnya sebagaimana pemberitaan beberapa waktu lalu, anggota Dewan Kehormatan DPD Partai Golkar Kalsel H Fauzan Ramon menyatakan, bagi yang mendapat suara terbanyak akan menjadi ketua/pimpinan DPRD setempat.
Sementara hasil Pemilu 2019 perolehan kursi di DPRD Kalsel yang berjumlah 55 itu dari Partai Golkar 12, PDIP dan Gerindra masing-masing delapan, serta Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi.
Sedangkan parpol lain maksimal mendapat lima kursi, dan bahkan ada yang cuma satu kursi, sehingga keempat Golkar, PDIP, Gerindra dan PAN berhak menjadi pimpinan DPRD Kalsel (ketua=Golkar, yang lain wakil ketua).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Patai Golkar Kalsel H Puar Junaidi SSos menyatakan itu dalam keterangan persnya di Banjarmasin, Selasa.
Pernyataan politikus senior Partai Golkar Kalsel itu menepis pendapat yang menyatakan bahwa seseorang yang mendapatkan suara terbanyak menjadi pimpinan atau ketua DPRD setempat.
"Memang sesuai peraturan perundang-undangan bahwa bagi parpol yang memperoleh suara terbanyak berhak mendapatkan kedudukan/jabatan ketua DPRD setempat," tegasnya didampingi Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK SH.
"Tetapi untuk siapa orangnya berdasarkan ketentuan internal partai, seperti halnya Partai Golkar bagi kadernya yang memperoleh suara terbanyak tidak otomatis menjadi ketua/pimpinan DPRD," lanjutnya saat berada di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
Sebagai contoh di DPRD Kalsel, Partai Golkar berhak menjadi ketua karena selaku pemenang atau mendapat suara terbanyak dari parpol lain pada Pemilu 2019 yang pencoblosannya 17 April lalu, demikian Puar.
Pendapat atau pernyataan serupa dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel H Dr Karlie Hanafi Kalianda SH MH, serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat, Dr Salahuddin.
"Tetapi kalau ada masukan atau pendapat lain boleh-boleh sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pimpinan/ketua DPRD. Namun ketentuan terakhir ada pada parpol pemenang bersangkutan," ujar Karlie.
Sebelumnya sebagaimana pemberitaan beberapa waktu lalu, anggota Dewan Kehormatan DPD Partai Golkar Kalsel H Fauzan Ramon menyatakan, bagi yang mendapat suara terbanyak akan menjadi ketua/pimpinan DPRD setempat.
Sementara hasil Pemilu 2019 perolehan kursi di DPRD Kalsel yang berjumlah 55 itu dari Partai Golkar 12, PDIP dan Gerindra masing-masing delapan, serta Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi.
Sedangkan parpol lain maksimal mendapat lima kursi, dan bahkan ada yang cuma satu kursi, sehingga keempat Golkar, PDIP, Gerindra dan PAN berhak menjadi pimpinan DPRD Kalsel (ketua=Golkar, yang lain wakil ketua).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019