Selama Januari 2013 Kepolisian Daerah Kalimantan (Polda) Selatan berhasil mengungkap 34 kasus pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperjualbelikan bukan untuk peruntukannya atau ilegal.
Kasubdit Tipikor 4/Tipidter Polda Kalsel AKBP Rizal Irawan di Banjarmasin, Selasa mengatakan, dari 34 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 82.958 liter solar dengan kerugian negara sebesar Rp854.467.400.
Dari jumlah kasus itu, Polda berhasil menahan sekitar 20 orang dan sisanya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jumlah tersebut merupakan pengungkapan kasus selama Januari hingga awal Februari, dan kini upaya pengawasan tersebut terus kita tingkatkan," katanya.
Dari jumlah pengungkapan kasus tersebut, terbesar adalah pengungkapan kasus di Kabupaten Tabalong sebanyak delapan kasus, kemudian Ditkrimsus, enam kasus, Ditpolair Banjarbaru dan Tapin masing-masing empat kasus, dan Polresta Banjarmasin tiga kasus, sisanya dari beberapa kabupaten lainnya masing-masing, satu kasus.
Sedangkan pengungkapan kasus selama 2012 jumlahnya cukup fantastis yaitu 159 kasus dengan barang bukti berupa solar sebanyak 319,301 ton, premium 19,5 ton, minyak tanah 9.043 liter dan beberapa alat bukti lainnya berupa truk, tagboat, jerigen dan lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda berhasil mengamankan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar lebih.
Selain itu Polda juga menahan 200 tersangka yang kini sudah masuk proses hukum.
"Kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut terjadi merata pada 13 kabupaten dan kota di Kalsel, terbanyak pengungkapkan dilakukan oleh Ditkrimsus sebanyak 25 kasus dan di Kota Banjarmasin 20 kasus," katanya.
Rata-rata BBM yang dibeli dari pelangsir tersebut, akan dijual ke sektor pertambangan dan perkebunan yang ada di beberapa daerah di Kalimantan Selatan dan sebagian dijual kepada pengecer.
"Untuk ke pertambangan dan perkebunan tidak kurang dari 60 persen dan sisanya dijual ke pengecer," katanya.
Jumlah kasus 2012 tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding 2011 sebanyak 68 kasus dengan barang bukti berupa minyak tanah 4.085 liter, solar 69.566 liter dan premium 1.418 liter dengan total kerugian negara Rp1,1 miliar lebih.
Sedangkan tersangka di balik kasus BBM ilegal tersebut, tambah Rizal, beberapa di antaranya ada dari aparat kepolisian, aparat TNI dan dari pemerintahan.
"Semuanya kita proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak pandang bulu kendati pelakunya adalah aparat," katanya.
Pernyataan Rizal tersebut disampaikan usai rapat dengan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Pertamina, Hiswana Migas dan terkait lainnya, untuk membahas masalah kuota BBM di Kalsel 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kasubdit Tipikor 4/Tipidter Polda Kalsel AKBP Rizal Irawan di Banjarmasin, Selasa mengatakan, dari 34 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 82.958 liter solar dengan kerugian negara sebesar Rp854.467.400.
Dari jumlah kasus itu, Polda berhasil menahan sekitar 20 orang dan sisanya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jumlah tersebut merupakan pengungkapan kasus selama Januari hingga awal Februari, dan kini upaya pengawasan tersebut terus kita tingkatkan," katanya.
Dari jumlah pengungkapan kasus tersebut, terbesar adalah pengungkapan kasus di Kabupaten Tabalong sebanyak delapan kasus, kemudian Ditkrimsus, enam kasus, Ditpolair Banjarbaru dan Tapin masing-masing empat kasus, dan Polresta Banjarmasin tiga kasus, sisanya dari beberapa kabupaten lainnya masing-masing, satu kasus.
Sedangkan pengungkapan kasus selama 2012 jumlahnya cukup fantastis yaitu 159 kasus dengan barang bukti berupa solar sebanyak 319,301 ton, premium 19,5 ton, minyak tanah 9.043 liter dan beberapa alat bukti lainnya berupa truk, tagboat, jerigen dan lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda berhasil mengamankan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar lebih.
Selain itu Polda juga menahan 200 tersangka yang kini sudah masuk proses hukum.
"Kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut terjadi merata pada 13 kabupaten dan kota di Kalsel, terbanyak pengungkapkan dilakukan oleh Ditkrimsus sebanyak 25 kasus dan di Kota Banjarmasin 20 kasus," katanya.
Rata-rata BBM yang dibeli dari pelangsir tersebut, akan dijual ke sektor pertambangan dan perkebunan yang ada di beberapa daerah di Kalimantan Selatan dan sebagian dijual kepada pengecer.
"Untuk ke pertambangan dan perkebunan tidak kurang dari 60 persen dan sisanya dijual ke pengecer," katanya.
Jumlah kasus 2012 tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding 2011 sebanyak 68 kasus dengan barang bukti berupa minyak tanah 4.085 liter, solar 69.566 liter dan premium 1.418 liter dengan total kerugian negara Rp1,1 miliar lebih.
Sedangkan tersangka di balik kasus BBM ilegal tersebut, tambah Rizal, beberapa di antaranya ada dari aparat kepolisian, aparat TNI dan dari pemerintahan.
"Semuanya kita proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak pandang bulu kendati pelakunya adalah aparat," katanya.
Pernyataan Rizal tersebut disampaikan usai rapat dengan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Pertamina, Hiswana Migas dan terkait lainnya, untuk membahas masalah kuota BBM di Kalsel 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013