Sebanyak empat pelaku pencurian rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat.

"Semua pelaku berhasil kami tangkap berkat penyelidikan di lapangan yang dilakukan anggota Buser," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jody Dharma STRK di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, kejadian aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (17/4) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kuin Selatan Gang Banjar RT10 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Untuk korban diketahui bernama Akhmad Riyadi (27). Atas kejadian itu dirinya sudah melapor ke Polsek Banjarmasin Barat.

Terus dikatakannya, dari hasil penyelidikan pada Jumat (10/5) malam sekitar pukul 23.50 WITA, di Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, para pelaku berhasil diamankan.

Untuk para pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan di antaranya FD alias Sinchan (30) warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahman Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat.

Pelaku lainnya diketahui berinisial AA (38) warga Jalan Kuin Selatan Gang Keluarga Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat.

Berikutnya, HM (21) warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahman Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, selanjutnya ASF alias Joko (19) warga Jalan A Yani Km 1 Komplek Veteran Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah.

Untuk barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu diantaranya satu unit kipas angin merek miyako dan satu unit rice cooker.

Dari hasil interogasi para pelaku mereka masuk ke rumah korban saat keadaan sepi dengan cara merusak kunci gembok pintu pagar garasi dan merusak kaca jendela samping kanan rumah korban setelah mengacak-acak seisi rumah dan mengambil barang berharga.

Barang korban yang hilang dicuri diantaranya satu unit TV LED merek Sharp 24 inc warna hitam, satu unit kipas angin merek maspion, satu unit kompor gas merek rinnai, satu unit tabung gas 3 Kg, satu unit rice cooker merek cosmos, satu tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000. Di taksir kerugian korban diperkirakan sekitar Rp7.000.000.

"Para pelaku sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut," kata perwira muda Polri itu.

Dari hasi pemeriksaan sementara keempat pelaku itu dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019