Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi sitaan milik jaringan pengedar narkotika yang ditangkap Satuan Narkoba setempat. 

Pemusnahan yang dilakukan di aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Senin diikuti Ketua MUI Banjarbaru, Kepala BNNK dan perwakilan Kejari serta Pengadilan Negeri dengan cara diblender dan dibuang ke toilet. 

"Jumlah sabu-sabu yang disita 79,24 gram dan 45 butir ekstasi. Sebagian kecil dijadikan barang bukti di sidang sehingga yang dimusnahkan hanya 77,28 gram sabu-sabu dan 39 butir ekstasi," ujar kapolres.

Ia mengatakan, dua jenis barang haram tersebut disita dari tangan tersangka masing-masing berinisial MF sebanyak 79,24 gram sabu-sabu dan ekstasi 45 butir yang diamankan dari tersangka SA.

Disebutkan, penangkapan jaringan narkotika itu dilakukan personel Satresnarkoba Banjarbaru, Rabu (24/4) dirumah tersangka MF Desa Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. 

Hasil pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka SA pada Kamis (25/4) di sebuah rumah Jalan Veteran Kelurahan Sungai Bilu Kota Banjarmasin dan keduanya diketahui satu jaringan.

"Petugas juga mengamankan satu tersangka yang diduga memodali kedua tersangka dan keterlibatan yang bersangkutan masih kami dalami," ujar perwira menengah lulusan akpol tahun 2000 itu. 

Dikatakan, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Banjarbaru memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahguna narkotika disamping mencegah jika disalahgunakan oknum. 

"Kami sangat serius mencegah dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan terus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari terlibat didalamnya," kata dia.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019