Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pekan ini melakukan razia kepada produsen kue kering khas Lebaran untuk memastikan tidak ada zat terlarang yang terkandung di dalam kue tersebut sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Bekasi, Aam Komalasari di Cikarang, Senin, mengatakan, dalam kegiatan monitoring kali ini pihaknya akan mendata makanan ringan dan kue-kue kering yang dijual dalam toples serta kue tanpa label kedaluwarsa.

"Kegiatan pengawasan makanan di bulan Ramadhan ini Dinkes lebih kepada industri rumah pangan yaitu, makanan-makanan produksi rumah tangga yang tidak berlabel kedaluwarsa," katanya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat yang meminta Dinkes Kabupaten Bekasi melakukan monitoring makanan rumahan yang biasanya meningkat produksinya saat Ramadhan.

Menurut dia, kue kering tanpa pengawet hanya mampu bertahan maksimal dua bulan dengan kondisi kedap udara di dalam toples.

"Namun apabila menggunakan pengawet, bisa bertahan 1 hingga 1,5 tahun lamanya, namun itu sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya.

Dari hasil monitoring nanti, pihaknya akan membawa sampel makanan kue kering rumahan dan akan diuji laboratorium. Apabila ditemukan kandungan zat berbahaya, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada produsen.

"Kalau ada yang teridentifikasi mengunakan zat terlarang akan diberikan sanksi," katanya.

Aam menjelaskan, makanan yang mengandung pengawet, pewarna, ataupun pemanis buatan, berdampak buruk bagi kesehatan seperti menimbulkan alergi, batuk, bahkan dalam jangka waktu lama dapat berakibat gagal ginjal maupun kanker.

"Bahan-bahan itu, jika dikonsumsi oleh manusia secara terus-menerus akan memicu sel kanker," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli kue kering untuk Lebaran nanti. Kue kering yang mengandung pengawet biasanya mengeluarkan aroma obat dan rasanya agak menyengat.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019