Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin memusnahkan sebanyak 32 jenis bibit tanaman yang dikirim secara ilegal dari tujuh negara.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Achmad Gozali di Banjarmasin, Kamis, menyebutkan berbagai jenis benih tanaman sayuran, bunga, dan buah impor tersebut dipesan konsumen melalui aplikasi daring tanpa disertai dokumen resmi dari Badan Karantina Pertanian.

"Karena tidak disertai dokumen resmi dari yang berwenang, benih-benih tersebut kami sita dan dimusnahkan. Kami khawatir membawa penyakit tanaman baru yang membahayakan," kata Gozali.

Menurut dia, secara fisik, tampilan benih yang disita dan dimusnahkan tersebut terlihat seperti hal sepele dan tidak bernilai. Namun, bila tidak diwaspadai, bisa menjadi sarana penyebar penyakit bagi tanaman di daerah.

Benih yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu Januari hingga April 2019.

Benih berupa biji bijian dari jenis tanaman sayuran, buah buahan, dan berbagai macam bunga ini dipesan melalui Cina, Australia, Singapura, Malaysia, Laos, Amerika Serikat, dan Polandia.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam gelar kasus dan pemusnahan benih tanaman impor ilegal yang dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Banjarmasin.

Saat ini, pihaknya masih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pelarangan impor benih tanaman tanpa dokumen resmi dari Badan Karantina Pertanian.

"Tidak menutup kemungkinan, bibit yang dikirim membawa penyakit yang belum ada di Indonesia,  baik itu berupa penyakit jamur maupun virus," katanya.

Oleh karena itu, surat izin masuk bagi yang mengimpor barang dari luar negeri sangat penting karena penerbitan surat setelah pihak berwenang menyatakan benih tersebut aman dan bebas penyakit.

Mengantisipasi masuknya benih tanaman ilegal ini, Balai Karantina mengajak instansi terkait, seperti bea cukai, pengelola bandara, dan perusahaan jasa pengiriman untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat.

"Instansi tersebut yang bersentuhan langsung dengan jalur keluar masuknya barang ke luar dan dalam negeri," katanya.

Ia berharap instansi terkait lebih aktif menyosialisasikan kebijakan peraturan pelarangan impor benih taman tanpa dokumen resmi dari Badan Karantina Pertanian.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekpres Indonesia (Asperindo) Depi Hariyanto mendukung upaya pencegahan tersebut.

"Bila ke depannya perlu semacam MoU dari Balai Karantina dan Asperindo, kami siap," katanya.

Untuk pengimpor barang, masih dilakukan teguran sebagai pembinaan. Namun, ke depannya jika berulang-ulang bisa dikenai tindakan hukum, sesuai dengan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. ***2***

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019