Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Hulu Sungai Utara menemukan empat sampel makanan dan minuman tidak memenuhi ketentuan karena positif mengandung bahan berbahaya pewarna tekstil Rhodamin B.

Penggunaan pewarna tekstil ditemukan di sejumlah pasar Ramadhan Kabupaten Tabalong melalui kegiatan pengawasan bahan berbahaya dan inspeksi sampling.

Kepala balai POM di HSU Bambang Heri Purwanto mengatakan pengawasan tahap pertama dilakukan di enam lokasi pasar ramadhan.

"Hasilnya 99 sampel Memenuhi Ketentuan dan 4 sampel Tidak Memenuhi Ketentuan karena positif mengandung bahan berbahaya pewarna tekstil," jelas Heri.

Empat sampel yang tidak memenuhi ketentuan masing - masing sirup, sagu mutiara dan agar - agar.

Pelaksanaan pengawasan sendiri dilakukan BPOM HSU bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong selama 2 hari 8 sampai 9 Mei 2019 dengan menggunakan mobil keliling.

Lokasi yang menjadi sasaran BPOM HSU bersama Dinkes Kabupaten Tabalong hari pertama yakni Murung Pudak, Tanjung Selatan (Samsat), Mabuun, Muara Uya, pusat kuliner Barunak dan Pasar Kapar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019