Seorang pria berprofesi sebagai buruh bernasib sial karena harus tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro Sik di Banjarmasin, Selasa, mengatakan buruh tersebut sudah lama menjadi target operasi.
Dia juga mengatakan, kali ini polisi berhasil menangkapnya karena menyamar sebagai pembeli dan memesan barang laknat itu kepada pelaku.
"Saat pelaku menyerahkan empat paket sabu-sabu kepada polisi yang menyamar, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan," kata perwira menengah Polri itu.
Sigit terus mengatakan, dari hasil penyidikan di lapangan, pelaku diketahui berinisial AR alias Bani (43) Buruh, warga Jalan Handil Jawa Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalsel.
AR ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada hari Kamis (2/5) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, saat bertransaksi di tepi Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Ungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 19,54 gram itu dipimpin langsung Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng beserta anggotanya.
"Saat ini pelaku AR beserta barang buktinya sudah kami amankan di kantor guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan empat paket sabu-sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ditresnarkoba saat ini terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, sehingga bisa diketahui dan kami akan menindak tegas siapapun yang berani mengkonsumsi ataupun mengedarkan barang haram tersebut," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro Sik di Banjarmasin, Selasa, mengatakan buruh tersebut sudah lama menjadi target operasi.
Dia juga mengatakan, kali ini polisi berhasil menangkapnya karena menyamar sebagai pembeli dan memesan barang laknat itu kepada pelaku.
"Saat pelaku menyerahkan empat paket sabu-sabu kepada polisi yang menyamar, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan," kata perwira menengah Polri itu.
Sigit terus mengatakan, dari hasil penyidikan di lapangan, pelaku diketahui berinisial AR alias Bani (43) Buruh, warga Jalan Handil Jawa Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalsel.
AR ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada hari Kamis (2/5) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, saat bertransaksi di tepi Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Ungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 19,54 gram itu dipimpin langsung Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng beserta anggotanya.
"Saat ini pelaku AR beserta barang buktinya sudah kami amankan di kantor guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan empat paket sabu-sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ditresnarkoba saat ini terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, sehingga bisa diketahui dan kami akan menindak tegas siapapun yang berani mengkonsumsi ataupun mengedarkan barang haram tersebut," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019