Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali menangani kasus seorang narapidana Kelas IIA Banjarmasin, Andrie (24) Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. karena terbukti memiliki sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di dalam Lapas.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jodi Dharma di Banjarmasin, Kamis. mengatakan, kini tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui dan membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan barang haram lainnya di Lapas.

Menurut Jodi, tersangka yang kini sedang menjalani hukuman akibat kasus yang sama,  diserahkan oleh petugas Lapas, setelah ditemukan barang bukti satu paket kecil di duga sabu sabu, yang disembunyikan di bagian tubuhnya, pada Selasa (23/4) siang.

"Pelaku ini merupakan narapidana kasus Narkoba dengan vonis pengadilan 14 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 132 (1) Jo (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap perwira pertama Polri itu.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Andrie akan menjalani hukuman lebih lama atas perbuatannya kembali melanggar UU Narkotika. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019