Tanjung - Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi pada Pemilu 2019 dengan menggunakan hak pilih pada 17 April 2019.

 "Gunakan hak pilih dan pahami aturan terkait pemilu ," jelas Made saat memberilan pemaparan di hadapan mahasiswa STIA Tabalong.

Sosialisasi terkait peraturan Pemilu ini diawali Made dengan menguji para mahasiswa akan pengertian Langsung Umum Bebas dan Rahasia dalam pelaksanaan pemilu.

 Sejumlah mahasiswa bisa menjelaskan definisi langsung dengan cukup baik namun ada juga yang mengaku tidak tahu sama sekali.

Termasuk pengertian pemilu sebagai salah satu ciri negara demokrasi juga belum sepenuhnya dipahami peserta sosialisasi.

Karena itu Made meminta mahasiswa lebih banyak membaca dan memahami lagi soal peraturan hukum dalam pemilu agar bisa mencegah terjadinya pelanggaran.

Dalam sosialisasi ini hadir pula Kasi intel Hendriansyah dan Jaksa fungsional Arditya Bima Yogha serta Ketua STIA Tabalong, Jauhar Arifin.

"Melalui program jaksa masuk sekolah ini kami ingin memberikan penerangan dan pendidikan hukum," jelas Made.

Selain mendapatkan penerangan terkait peraturan Pemilu kalangan mahasiswa juga diajak cerdas dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Mengingat efek negatif penggunaan media sosial yang tidak baik dan benar bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019