Penerimaana royalti batu bara Tabalong, Kalimantan Selatan 2010 mencapai Rp185,8 miliar atau  lebih besar dibanding tahun lalu Rp128,81 miliar.
 
Penerimaan tersebut merupakan hasil pembayaran kewajiban sejumlah investor batu bara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) dan kuasa penambangan (KP) di Tabalong.
 
Kepala Dinas Pertambangan Tabalong Drs Khairi Munawir di Tanjung, Kamis mengatakan, peningkatan royalti atau iuran hasil penjualan batu bara 2010 terkait peningkatan produksi PT Adaro Indonesia, pemegang PKP2B.

"Royalti batu bara kita memang meningkat dari Rp128,81 menjadi Rp185,89 miliar pada 2010," jelas Khairil.
 
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 224/PMK.07/2009 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum tahun anggaran 2010, royalti batu bara yang diterima Tabalong terbesar untuk kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

"Dibanding kabupaten/kota di Kalsel, royalti yang diterima Tabalong terbesar diikuti Kabupaten Balangan Rp184,34 miliar," tambah Khairil.  

Sedangkan bagian provinsi dari total royalti Rp1,73 triliun ujar Khairil mencapai Rp346,28 miliar pada tahun 2010,lebih besar dari 2009 hanya Rp239 miliar.

Tak hanya royalti, landren (iuran tetap) bagi investor batu bara di Tabalong pada periode yang sama juga mengalami peningkatan dari Rp500,20 juta menjadi Rp649 juta.

Dengan jumlah dana bagi hasil pada 2010 sebesar Rp186,54 miliar meningkat dibanding 2009 yang hanya mencapai Rp129,31 miliar.

Kabid Perizinan Pertambangan Johansyah menyebutkan saat ini puluhan pemegang kuasa penambangan di Tabalong telah masuk tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Perusahaan yang telah memegang izin ekploitasi baru enam KP yakni PT Suryaraya Pusaka, PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, PT Tabalong Makmur, PT Bara Meratus, PT Tamiang Jaya dan PT Bumi Nusantara Resources.

"Untuk Tabalong hanya PT Adaro Indonesia yang berproduksi sedangkan puluhan KP yang ada belum satupun berproduksi karena masih tahap eksplorasi dan yang memiliki izin eksploitasi juga masih menunggu proses izin pinjam pakai kawasan hutan," jelas Johansyah.(mia/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011