Seorang pria yang bekerja sebagai buruh bangunan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpa tujuh paket sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto  di Banjarmasin Rabu mengatakan, pelaku berinisial MA alias Amat (33) warga Jalan Pekapuran A  Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap karena ditemukan barang bukti Narkoba. 

Peristiwa tersebut terjadi, saat anggota melakukan patroli mobile di daerah rawan peredaran gelap Narkoba pada Kamis (4/4) sore, sekitar pukul 16.55 WITA, tepatnya tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

"Barang bukti sebanyak tujuh paket sabu siap edar itu kami amankan dan Amat langsung kami giring ke Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.

Menurut Kasat, selama ini  Amat masuk dalam target operasi. Berdasarkan informasi dia sering melakukan transaksi narkoba.

Hasil penyidikan sementara, Amat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus tujuh paket sabu-sabu milik  Amat tetap dikembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang laknat itu dan apakah dia masuk dalam jaringan atau bermain sendiri. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019