Panitia Khusus Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkonsultasi dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta sebagai upaya sinkronisasi perencanaan dan pengelolaan energi daerah dan nasional.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RUED di Kalimantan Selatan Surinto ST mengatakan, dalam pemandangan umum beberapa fraksi DPRD Kalsel terhadap Raperda RUED tersebut menginginkan pengelolaan sumber daya energi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu dilakukan dengan lebih berkeadilan.
"Di sisi lain, dalam pengelolaan sumber daya energi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau selaras dengan kebijakan nasional," lanjut Surinto yang juga anggota Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi itu.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, provinsi dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare ini, memiliki sumber daya alam {SDA) yang cukup potensial, termasuk sumber daya energi di antaranya berupa tambang batu bara.
Besarnya potensi energi batu bara di Kalsel tersebut, membuat investor perusahaan pertambangan batu bara, baik pengguna Perjanjian Kerja sama Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) cukup banyak.
Sebagaimana diketahui, yang mengeluarkan PKP2B dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia atau yang dulu bernama Departemen Pertambangan," tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.
Sedangkan yang mengeluarkan IUP dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat atau daerah yang memiliki tambang (sebelum keluar Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Namun seiring keluarnya UU 23/2014, Pemkab tidak lagi berwenang mengeluarkan IUP, sehingga perlu penertiban atau penataan ulang usaha pertambangan.
"Kita mengapresiasi eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel atas pengajuan Raperda tentang RUED dengan harapan terwujud sistem pertambangan berkeadilan dan seimbang dalam menjaga kelestarian lingkungan," demikian Surinto.
Melalui Perda tersebut, diharapkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Kalsel akan lebih baik, sehingga bisa dinikmati untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RUED di Kalimantan Selatan Surinto ST mengatakan, dalam pemandangan umum beberapa fraksi DPRD Kalsel terhadap Raperda RUED tersebut menginginkan pengelolaan sumber daya energi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu dilakukan dengan lebih berkeadilan.
"Di sisi lain, dalam pengelolaan sumber daya energi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau selaras dengan kebijakan nasional," lanjut Surinto yang juga anggota Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi itu.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, provinsi dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare ini, memiliki sumber daya alam {SDA) yang cukup potensial, termasuk sumber daya energi di antaranya berupa tambang batu bara.
Besarnya potensi energi batu bara di Kalsel tersebut, membuat investor perusahaan pertambangan batu bara, baik pengguna Perjanjian Kerja sama Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) cukup banyak.
Sebagaimana diketahui, yang mengeluarkan PKP2B dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia atau yang dulu bernama Departemen Pertambangan," tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.
Sedangkan yang mengeluarkan IUP dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat atau daerah yang memiliki tambang (sebelum keluar Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Namun seiring keluarnya UU 23/2014, Pemkab tidak lagi berwenang mengeluarkan IUP, sehingga perlu penertiban atau penataan ulang usaha pertambangan.
"Kita mengapresiasi eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel atas pengajuan Raperda tentang RUED dengan harapan terwujud sistem pertambangan berkeadilan dan seimbang dalam menjaga kelestarian lingkungan," demikian Surinto.
Melalui Perda tersebut, diharapkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Kalsel akan lebih baik, sehingga bisa dinikmati untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019