Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan menangkap penambang batu bara ilegal di Kabupaten Tapin yang beroperasi secara manual pada malam hari.
"Ada empat orang kami amankan berinisial SR (22), HR (30), MY (21) dan HJ (27) pada Selasa (23/8) saat melakukan aktivitas tambang secara ilegal di Gunung Patuakan, Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin," kata Wakil Direktur Pamobvit Polda Kalsel AKBP Gusti Maychandra di Banjarmasin, Rabu.
Adapun area yang ditambang merupakan pertambangan batu bara yang dioperasionalkan oleh PT Sumber Kurnia Buana (SKB), lokasi dimana tim patroli Dit Pamobvit Polda Kalsel yang dipimpin Iptu Arbani melakukan pengamanan.
Gusti menyebut selain melanggar hukum, para penambang manual yang beroperasi ilegal itu mengesampingkan aspek keselamatan karena hanya menggunakan alat sederhana seperti gancu, sekop dan parang untuk mengambil batu bara.
Adapun barang bukti yang disita petugas di lokasi antara lain 3 bilah parang, 4 gancu, 3 sekop, 3 ember, 1 jeriken, 250 lebih lembar karung dan 2 senter kepala.
Selain itu, diamankan pula 9 unit sepeda motor yang 6 di antaranya tanpa dilengkapi nomor polisi milik para penambang ilegal tersebut.
Setelah didata petugas, ternyata keempat pelaku bukan orang Tapin tapi warga yang berasal dari Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Kini keempatnya sudah diserahkan ke Polsek Binuang jajaran Polres Tapin untuk diproses hukum lebih lanjut.
Gusti mewakili Direktur Pamobvit Polda Kalsel Kombes Pol Zulkifli mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal terlebih secara manual karena sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa, selain merupakan perbuatan pidana.