Kepolisian Resor Kotabaru berhasil mengamankan puluhan tabung elpiji tiga kilogram yang diduga dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan salah sasaran.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Kotabaru Aipda M Kansil, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Informasi itu kami tindaklanjuti dan akhir pekan tadi kami temukan pengangkutan elpiji tiga kilogram dengan satu unit mobil pikap L-300 sebanyak 70 tabung tepatnya di depan Terminal Stagen," ujarnya.

Rencananya elpiji bersubsidi itu akan di bawa ke Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan untuk dijual lagi. Sedangkan asal muasalnya diketahui dari sebuah pangkalan di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ia menyebut pangkalan menjual elpiji tersebut seharga Rp25 ribu atau di atas HET yang ditetapkan Rp23.650. Ditambah lagi pangkalan menyalahi ketentuan dengan memperdagangkan elpiji ke luar wilayahnya.

"Karena pangkalan itu berada di Desa Stagen, jadi peruntukannya harus di sekitar situ," jelas Kansil.

Kemudian pangkalan elpiji tiga kilogram juga seharusnya menjual langsung ke konsumen rumah tangga dan usaha kecil menengah, bukan kepada orang yang mengusahakan atau menjual kembali elpiji tersebut.

"Itu ada tertera di surat perjanjian antara agen dengan pangkalan, baik mengenai HET maupun sasaran penjualan itu," tambahnya.

Setelah mengamankan barang bukti, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yakni pemilik pangkalan, sopir, kernet, serta pembeli elpiji tersebut.

Dalam keterangannya, pemilik pangkalan berinisial SW (50), mengaku mendapat alokasi per bulan sekitar 1.200 tabung dari agen dan dikirim setiap dua atau tiga hari sebanyak 130 tabung.

"Pengakuannya ada sebagian yang dijual ke warga sekitar pangkalan, tapi ini masih kami dalami," kata Kansil.

Dalam kasus ini pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a yang mengatur larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

"Saat ini belum ada penetapan tersangka, nanti setelah kami dalami dalam proses penyidikan mungkin akan ada peningkatan status," tandasnya. 

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019