Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk merekap dan menetapkan jumlah daftar pemilih hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) karena masih ada narapidana di lembaga pemasyarakatan yang belum masuk daftar pemilih.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Lukmanul Hakim di Amuntai, Selasa mengatakan, keputusan untuk melakukan perbaikan DPT ketiga kalinya karena ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/2019 yang membuka lagi kesempatan untuk perbaikan DPT, agar semua masyarakat yg memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Maka dengan semangat melayani serta masukan dari berbagai elemen masyarakat, KPU Hulu Sungai Utara kembali menggelar pleno rekapitulasi DPTHP-3," ujar Lukman.

Lukman mengatakan, Keputusan MK ditindaklanjuti KPU R dengan menerbitkan edaran nomor 577/ PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 pertanggal 29 Maret perihal tindak lanjut keputusan MK agar KPU Kabupaten/ untuk memasukan pemilih potensial yg terkonsentrasi disuatu tempat ke dalam DPT.

Lukman melanjutkan, KPU  HSU semula memperkirakan hasil DPTHP-2 akan menjadi hasil akhir DPT Pemilu 2019. Namun seiring keputusan MK tersebut membuka lagi kesempatan untuk perbaikan DPT, agar semua masyarakat yg memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya.

Lukman menjelaskan, hasil DPTHP-2 sebelumnya berjumlah 160.647 pemilih ditambah jumlah pemilih baru sebanyak 30 orang sehingga DPTHP-3 sebanyak 160.677 pemilih terdiri 78.934 laki-laki dan 81.743 perempuan.

Anggota Bawaslu Emmy Najmiati yang hadir dalam Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP-3 di Kantor KPU Selasa (02/4) mengatakan, pihak Bawaslu sudah mengecek ke Lapas Amuntai hasilnya 30 orang napi belum masuk DPT. 

"Kam berani rekomendasikan untuk dimasukan dalam DPT karena sudah mengecek langsung kelapangani," katanya.

Emmy menjelaskan, semula diusulkan 31 orang napi untuk dimasukan dalam DPT, tapi satu napi termyata sudah masuk DPT dan satu bebas bersyarat tapi belum masuk DPT.

Disampaikan, penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi DPT berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten HSU nomor 077/K.KS-06/TU.13/IV/2019 tanggal 01 April 2019.

Lukman juga menyampaikan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 173 pemilih terdiri dari 87 laki-laki dan 86 perempuan. Jumlah TMS ini tersebar di 61 desa dan 111 TPS.

Sedang jumlah pemilih yang melakukan perbaikan data yang sebagian besar dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 211 pemilih terdiri dari 103 laki-laki dan 108 perempuan tersebar di 101 desa dan 147 TPS.

Diinformasikan untuk Data Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk sebanyak 786 pemilih terdiri dari 527 laki-laki dan 259 perempuan. Sedang DPTb yang keluar sebanyak 825 pemilih terdiri dari 524 laki-laki dan 301 perempuan.

Selain itu Lukman juga menyampaikan, untuk pemilih penyandang disabilitas sebanyak 625 yaitu, 141 tuna daksa, 66 tuna netra, 133 tuna rungu/wicara, 174 tuna grahita, 111 disabilitas lainnya.

Hasil rekapitulasi DPTHP-3 kemudian dituangkan dalam berita acara nomor 36/P.L.01.2.-BA/6308/KPU-Kab/ IV/2019 yang ditandatangani semua anggota KPU tanggal 02 April 2019 dan diserahterimakan darI Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri kepada Anggota Bawaslu HSU Emmy Najmiati.

Acara pleno terbuka dihadiri Bawaslu,  perwakilan partai politik,  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan Dinas Dukcatpil dan kepolisian.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019