Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 ke Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Jum'at.

Berkas LKPD itu diantar oleh Bupati HST H A Chairansyah bersama jajaran SOPD terkait dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Kalsel Tornanda Syaifullah di ruang kerjanya.

Chairansyah mengatakan, dengan tepat waktunya penyerahan LKPD ini diharapkan penilaiannya bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Semoga lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujarnya.

Sementara itu, Tornanda Syaifullah mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemeritahan Daerah adalah untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan.

"Ada Empat kriteria yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," sebutnya.

Kepada para kepala daerah dan pejabat yang mendampingi, Tornanda Syaifullah mengingatkan beberapa permasalahan yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan.

Pertama, kekurangan volume pada beberapa pekerjaan konstruksi. Kedua, penatausahaan persediaan dan aset tetap yang belum tertib. Ketiga, ketidaklengkapan pertanggungjawaban dana hibah diantaranya berupa NPHD dan laporan penggunaan dana hibah.

Selain itu, Syaifullah menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan pihaknya paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas akan diserahkan langsung kepada pihak DPRD dan Bupati," ujar Tornanda.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019