Anggota DPRD Kota Banjarmasin Noor Latifah mengaku terkejut program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) akan dihapus, tepatnya pada 2020 karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurut anggota komisi IV ini di gedung dewan kota, Senin, adanya Permendagri tentang penghapusan program Jamkesda untuk nantinya diintegrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru diketahuinya.
"Artinya layanan Jamkesda beralih ke BPJS Kesehatan semua," ucap Lala, panggilan akrabnya.
Dia berharap, kalau memang kebijakan itu akan dilakukan pemerintah pusat, warga miskin penerima Jamkesda tersebut benar-benar tercover di BPJS Kesehatan.
"Jangan ada yang tercecer," ucap politisi Golkar ini.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Arifah menerangkan, sesuai dengan Permendagri, pada tahun 2020 tidak mengizinkan adanya Jamkesda.
"Saya lupa Permendagri nomor berapa. Tapi pada 2020 kami tidak diizinkan lagi untuk menganggarkan Jamkesda," jelasnya.
Sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, kata dia, penerima Jamkesda harus terkover Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
"Kalau tidak akan dipermasalahkan, dengan dengan catatan harus terkover di JKN karena itu diatur dalam Permendagri," sebutnya.
Arifah juga menyebutkan, di Banjarmasin ada sebanyak 800 penerima layanan Jamkesda.
Untuk terdata di JKN, penerima Jamkesda Banjarmasin harus dilakukan pendaataan ulang lewat Dinas Sosial Banjarmasin.
"Sebab, ranah Dinas Kesehatan hanya membayarkan iurannya, tapi pendataannya dinas sosial yang bergerak," katanya lagi.
Setelah itu, Dinas Sosial menyampaikan data kepada pihak BPJS yang kemudian dilakukan verifikasi.
"Jika warga miskin itu dinilai murni layak dan belum memiliki jaminan, bisa masuk dalam tangungan dinas kesehatan," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Menurut anggota komisi IV ini di gedung dewan kota, Senin, adanya Permendagri tentang penghapusan program Jamkesda untuk nantinya diintegrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru diketahuinya.
"Artinya layanan Jamkesda beralih ke BPJS Kesehatan semua," ucap Lala, panggilan akrabnya.
Dia berharap, kalau memang kebijakan itu akan dilakukan pemerintah pusat, warga miskin penerima Jamkesda tersebut benar-benar tercover di BPJS Kesehatan.
"Jangan ada yang tercecer," ucap politisi Golkar ini.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Arifah menerangkan, sesuai dengan Permendagri, pada tahun 2020 tidak mengizinkan adanya Jamkesda.
"Saya lupa Permendagri nomor berapa. Tapi pada 2020 kami tidak diizinkan lagi untuk menganggarkan Jamkesda," jelasnya.
Sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, kata dia, penerima Jamkesda harus terkover Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
"Kalau tidak akan dipermasalahkan, dengan dengan catatan harus terkover di JKN karena itu diatur dalam Permendagri," sebutnya.
Arifah juga menyebutkan, di Banjarmasin ada sebanyak 800 penerima layanan Jamkesda.
Untuk terdata di JKN, penerima Jamkesda Banjarmasin harus dilakukan pendaataan ulang lewat Dinas Sosial Banjarmasin.
"Sebab, ranah Dinas Kesehatan hanya membayarkan iurannya, tapi pendataannya dinas sosial yang bergerak," katanya lagi.
Setelah itu, Dinas Sosial menyampaikan data kepada pihak BPJS yang kemudian dilakukan verifikasi.
"Jika warga miskin itu dinilai murni layak dan belum memiliki jaminan, bisa masuk dalam tangungan dinas kesehatan," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019