Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi mengungkapkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Embarkasi Banjarmasin pada 2019 ditetapkan sebesar Rp37.885.084.

Menurut Noor Fahmi di Banjarmasin, Rabu, ketetapan besaran ongkos haji Embarkasi Banjarmasin ini sesuai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima informasinya oleh Kanwil Kemenag Kalsel pada Kamis (14/3).

"Kita sudah terima terbitnya Keppres nomor 8 tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M, kita akan tunggu petunjuk teknis pelunasan lebih lanjutnya," beber Noor Fahmi.

Dia mengatakan, bahwa Keppres ini mengatur dua hal pokok, yaitu besaran BPIH untuk jamaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

"Kalau dilihat ketetapan ini, Embarkasi Haji Banjarmasin ada penurunan dibanding tahun 2018, yaitu, sekitar Rp272.000. Kalau sebelumnya BPIH Kalsel Rp38,157 juta," tuturnya.

Menurut dia, semua biaya ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup (living cost) jamaah haji.

Noor Fahmi mengatakan, jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

"Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," terangnya.

Adapun, kuota haji Kalsel tidak ada perubahan dibanding tahun 2018, yaitu sebanyak 3.831 orang, dengan rincian 3.799 anggota jamaah dan 32 orang Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019