Rantau-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin menargetkan di tahun 2019 ini layanan mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 24.000 anak.

Menurut Sekretaris Disdukcapil Tapin, Sarkati, dibanding tahun 2018, target pencetakan KIA meningkat dari tahun 2018 yang hanya 12.000 KIA tercetak.

"Kita menginginkan semua anak bisa memiliki KIA di Tapin dari usia 0-17 tahun," katanya di Rantau Kamis (14/3).

Untuk tahun 2019 ini, menurut Sarkati pihaknya tidak memprioritaskan lagi anak berusia 0 sampai 5 tahun untuk mencetak KIA.

"Tahun pertama memang kita prioritaskan itu tapi di tahun kedua ini tidak ada prioritas lagi," katanya,

Sementara itu, untuk pembuatan KIA sendiri sangat mudah, cukup orang tua yang tercantum di Kartu Keluarga datang langsung ke Disdukcapil dengan melampirkan akte kelahiran dan kartu keluarga.

"Untuk anak di atas 5 tahun lampirkan juga foto ukurab 3x4, dan untuk usia di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto, dan semua tidak dipungut biaya," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk untuk pencetakan KIA dari awal tahun 2019 hingga maret ini, Disdukcapil Tapin sudah mencetak 1700 KIA.

KIA sendiri adalah progran Kemendagri, dimana tujuannya untuk mempermudah anak usia dibawah 17 tahun mengakses layanan publik dan kelengkapan adminstrasi lainnya, sehingga setiap anak diwajibkan memiliki kartu tersebut.

"Setiap warga yang mengurus atau permohonan pembuatan akte kelahiran anaknya, kami juga akan menerbitkan KIA, dan itu sudah satu paket," ujarnya lagi.



 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019