Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam pemilihan DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu kita harus menjelaknan amanah dalam pedoman undang-undang pemilu No 7 Tahun 2017 tentang warga negara asing yang tidak diperbolehkan memberikan hak suara dalam pemilu.

"KPU Tanah Bumbu memastikan bahwa pada pelaksanaan pemilu 2019 di "Bumi Bersujud" tidak ada warga asing ikut terlibat baik itu pemberian hak suara maupun yang lain," kata mahruri.

Dia menjelaskan, di Tanah Bumbu diperkirakan ada sekitar lima warga negarea asing, dan satu orang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun yang bersangkutan kami pastikan didak ada hak suara untuk memiliki.

WNA yang memiliki KTP tersebut merupakan warga Inggris dengan izin tinggal tetap (Kitap) yang masa berlakunya hingga 2021.

Maskipun memilik KTP Tanah Bumbu, akan tetapi yang bersangkutan tidak diperbolehkan ikut memberikan hak suara pada pemilu dikarenakan yang bersangkutan merupakan masih warga negara asing.

Dalam pelaksanaan pemilu 2019 KPU Tanah Bumbu sudah melakukan persiapan-persiapan dan saat ini KPU sudah memasuki tahap penerimaaan surat suara yang saat ini masih dalam proses pengiriman oleh KPU pusat yang diperkirakan akan datang di KPU Tanah Bumbu tiga sampai lima hari kedepan.

"Setelah kami terima selanjutnya KPU akan melipat surat suara tersebut sebelum didistribusikan hingga ke plosok desa. dan KPU juga sudah menyiapkan sekitar 200 orang untuk pelipatan kertas suara tersebut," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019