Batulicin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu Provinisi Kalimantan Selatan menemukan 1.036 surat suara rusak dari total 721.881 lembar saat penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi di Batulicin, Senin, mengatakan kerusakan surat suara tersebut murni dari pihak penyedia dan KPU setempat akan mengembalikan dan mengganti surat suara yang rusak.
Baca juga: KPU Tanbu libatkan 120 orang lipat surat suara
"Kerusakan surat tersebut karena robek, terlalu banyak cipratan tinta, terpotong dan ada beberapa pasangan calon terlihat pudar atau tidak sesuai standar," tutur Puryadi.
Puryadi merinci pihak penyedia harus mengganti surat suara DPR RI sebanyak 174 lembar, DPRD Provinsi (78 lembar), surat suara presiden dan wakil presiden (191 lembar).
Kemudian, surat suara DPD (56 lembar), DPRD Tanah Bumbu mencapai 537 lembar terdiri dari daerah pemilihan (Dapil) satu (260 lembar), Dapil dua (81 lembar), Dapil tiga (39 lembar), dan Dapil empat (157 lembar) surat suara yang harus diganti.
Baca juga: 15 Parpol di Tanbu siap ikuti kontestasi Pileg 2024
Saat penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut, KPU Tanah Bumbu melibatkan 130 orang sebagai petugas sortir lipat dengan target selama 11 hari sejak 1-11 Januari 2024.
"Mereka sangat antusias dan semangatnya sangat tinggi, memiliki rasa tanggung jawab, bahkan untuk mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, KPU juga melibatkan Polri untuk menjaga selama proses penyortiran berlangsung," ucap Puryadi.
Kini, Pemilu 2024 telah memasuki tahap kampanye yang dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selanjutnya, KPU melaksanakan masa tenang selama tiga hari sejak 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara pada 14 Februari, serta rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 15 Februari 2024.
Baca juga: Sebanyak 16 parpol di Tanah Bumbu daftarkan diri menjadi peserta pemilu
1.036 surat suara rusak untuk Pemilu di Tanah Bumbu
Senin, 22 Januari 2024 21:23 WIB
Kerusakan surat tersebut karena robek