Batulicin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menunda tahapan pemilihan kepoala daerah (Pilkada) 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota setempat.
Ketua KPU Tanah Bumbu Mahruri, di Batulicin, Kamis mengatakan, penundaan tahapan pilkada 2020 tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelksanaan keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pilkada dengan jangka waktu yang belum ditentukan.
"Tahapan pilkada 2020 yang ditunda adalah pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di enam kecamatan yakni, Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Sungai Loban, Satui, Mentewe dan Kecamatan Karang Bintang," katanya.
Dikatakan Mahruri, selain penundaamn pelantikan anggota pps juga dilakukan penundaan Verivikasi syarat dukungan calon perseorangan, penundaan Pembentukan PPDP dan penundaan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sebenarnya pelantikan anggota PPS harus dilaksanakan pada 2 Maret 2020, sedangkan Verivikasi syarat dukungan calon perseorangan harus dilaksanakan pada 2 April 2020.
Selanjutnya tahapan pembentukan PPDP harus dilaksanakan pada awal hingg pertengahan April dan tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada 18 April, namun semuanya di tunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Semantara ini KPU Tanah Bumbu sebelumnya sudah menerima berkas dukungan dari dua bakal calon bubapi dan wakil bupati melalui jalur independen.
"Untuk pelaksanaan Verifikasi berkas tersebut dilakukan penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan karena seluruh anggota KPU Tanah Bumbu sendiri,sejak hari ini hingga 31 Maret dirumahkan atau kerja dari rumah," pungkasnya.
KPU Tanah Bumbu tunda tahapan pilkada 2020
Kamis, 26 Maret 2020 11:17 WIB