Anggota DPRD Kalimantan Selatan meminta agar kepolisian segera mengusut tuntas hotel yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi di Banjarmasin Sabtu.
"Penunggakan pajak sudah termasuk penggelapan, saya minta aparat kepolisian segera mengusut tuntas masalah ini," katanya.
Pernyataan Puar tersebut menanggapi pemberitaan tentang adanya beberapa hotel di Banjarmasin yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Salah satunya adalah Hotel Banjarmasin Internasional di Kalimantan Selatan diduga menunggak pajak hingga Rp2,6 miliar.
Menurut dia, pajak hotel tersebut berasal bukan dari pemilik hotel, tapi dari tamu yang menginap yang dipungut oleh pihak hotel.
Terjadinya penunggakan pajak hotel, kata dia, antara lain karena kelalaian petugas Dispenda setempat dalam melakukan penagihan.
Seharusnya, kata dia, Dispenda proaktif atau 'jemput bola' dalam menagih pajak, seperti pajak hotel.
"Misalnya setiap satu bulan sekali petugas Dispenda harus datang ke hotel untuk menaih pajak, jangan hanya menunggu dibelakang meja," katanya.
Sejumlah anggota DPRD Kalsel, di antaranya, Ketua Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR), Riduansyah dan H.Muhammad Husaini dari Partai Demokrat, mengaku, kaget mengetahui pemberitaan terjadi penunggakan pajak hotel mencapai miliaran rupiah.
"Kalau cuma puluhan juta rupiah tunggakan pajak hotel, itu mungkin masih bisa diterima akal, tapi sampai miliaran rupiah, sehingga perlu dipertanyakan," ujar wakil rakyat dari PBR tersebut.(Sam/B)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi di Banjarmasin Sabtu.
"Penunggakan pajak sudah termasuk penggelapan, saya minta aparat kepolisian segera mengusut tuntas masalah ini," katanya.
Pernyataan Puar tersebut menanggapi pemberitaan tentang adanya beberapa hotel di Banjarmasin yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Salah satunya adalah Hotel Banjarmasin Internasional di Kalimantan Selatan diduga menunggak pajak hingga Rp2,6 miliar.
Menurut dia, pajak hotel tersebut berasal bukan dari pemilik hotel, tapi dari tamu yang menginap yang dipungut oleh pihak hotel.
Terjadinya penunggakan pajak hotel, kata dia, antara lain karena kelalaian petugas Dispenda setempat dalam melakukan penagihan.
Seharusnya, kata dia, Dispenda proaktif atau 'jemput bola' dalam menagih pajak, seperti pajak hotel.
"Misalnya setiap satu bulan sekali petugas Dispenda harus datang ke hotel untuk menaih pajak, jangan hanya menunggu dibelakang meja," katanya.
Sejumlah anggota DPRD Kalsel, di antaranya, Ketua Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR), Riduansyah dan H.Muhammad Husaini dari Partai Demokrat, mengaku, kaget mengetahui pemberitaan terjadi penunggakan pajak hotel mencapai miliaran rupiah.
"Kalau cuma puluhan juta rupiah tunggakan pajak hotel, itu mungkin masih bisa diterima akal, tapi sampai miliaran rupiah, sehingga perlu dipertanyakan," ujar wakil rakyat dari PBR tersebut.(Sam/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011