Barabai (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 46 tenaga kontrak kategori II ikuti seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kouta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun 2019.

Seleksi itu diikuti oleh 35 orang penyuluh pertanian, 1 orang tenaga kesehatan dan 10 orang dari tenaga pendidik atau guru yang berlangsung di SMAN 1 Barabai, Sabtu (23/2).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah HST Ahmad Fathoni menyampaikan, seleksi dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama diikuti oleh 36 peserta dari pukul 10.00 hingga 12.30 Wita.

Sedangkan sesi kedua sebanyak 10 peserta dari pukul 13.00 hingga 15.15 wita dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT UNBK).

Menurutnya, sebelum masuk ke ruang tes, peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dan dilanjutkan dengan  mengisi daftar hadir serta dilakukan  scan barcode kartu peserta oleh petugas registrasi.

"Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta ke ruang tes dan seluruh barang bawaan peserta dititipkan di ruang penitipan barang," katanya.

Dia juga memberikan petunjuk singkat tentang tes sekaligus support kepada peserta untuk tetap santai dan tidak tegang dalam menghadapi tes.

"Peserta kami himbau untuk relax dan menyenangkan hati serta ikuti dengan tenang dengan terus berdoa supaya dapat memberikan hasil sesuai harapan," kata Fathoni.

Setelah selesai tes, peserta juga bisa langsung melihat nilai di monitor luar ruangan yang telah disiapkan panitia.

Diketahui, dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.

Peserta perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. Hal tersebut dikarenakan adanya pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1.

Aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, yaitu Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65 dan Sub kompetensi teknis minimal 42.

Jadi, jika passing grade keduanya  terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara minimal 15.

Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Saat tes di HST, ada peristiwa menarik dari seleksi itu, peserta dari Penyuluh Perkebunan Elly Rahmah, diawal masuk ruang tunggu pada sesi 2, kondisi Dia kurang sehat dan kelihatan sedang sakit.

Namun, setelah selesai tes dan dimintai tanggapan tentang soal serta pelaksanaan tes, nampak menjawab dengan semangat dan kondisi yang sudah kelihatan sehat.

"Soal cukup mudah dan bisa saya pahami, pelaksanaan sudah baik, ruang tesnya nyaman dan pelayanan dari panitia sangat ramah," ujarnya Elly Rahmah.

Sebelumnya, pada Kamis (21/2), seluruh peserta juga telah mengikuti simulasi tes dan diterangkan menggunakan sistem CAT UMBK agar lebih siap dan memahami teknis pelaksanaan seleksi.

Baca juga: Kemenpan RB buka pendaftaran PPPK tahap satu
Baca juga: Bagian pemerintahan siapkan undangan pelantikan Bupati HST
Baca juga: Sampah di pasar Keramat Barabai mencapai Satu Ton/Hari

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019