Sekitar 500 orang warga Suku Dayak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah menuntut kepercayaan Kaharingan menjadi agama yang diakui.


Koordinator Aksi, Miso, Selasa, mengatakan Kaharingan merupakan agama warisan nenek moyang Suku Dayak di Kalimantan belum pernah diakui secara resmi oleh pemerintah.

Selama ini, penganut Kaharingan di Kalimantan Selatan mendapat tekanan yang bersifat diskriminatif dan termarginalisasi.

"Akibatnya, umat Kaharingan tidak merasa aman untuk menganut agama atau kepercayaan tersebut," jelasnya.

Kenyataan yang lebih memilukan, ujar dia, orang utan lebih diperhatikan dari pada ratusan ribu umat Kaharingan.

Bahkan dibiarkan menjadi obyek pengembangan misi agama tertentu, padahal umat Kaharingan juga punya hak asasi manusia untuk memeluk agama dan kepercayaan yang diyakini," ujarnya.

Peserta Aksi Julius Tanang, menambahkan, saat ini terdapat sekitar 400-an balat adat yang tersebut di Kalimantan Selatan.

Peserta aksi menuntut pengakuan agama Kaharingan dan penghapusan diskriminasi dan marginalisasi masyarakat adat dayak.

Massa disambut Sekda Hulu Sungai Tengah H IBG Dharma Putra, mengungkapkan Pemkab Hulu Sungai Tengah bersama DPRD setempat akan mengawal warganya menuntut pengakuan ke pemerintah pusat.

Karena kewenangan itu kewenangan pusat dan, Pemkab Hulu Sungai Tengah juga merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Marilah kita redam emosi serta untuk memperjuangkan aspirasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selama ini di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tidak melarang pelaksanaan ritual-ritual adat bagi warga yang menganut Kaharingan,"ujarnya.

Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah H Gusti Rosyadi Ilmi mengaku, akan segera melakukan rapat kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Agar tidak ada lagi diskriminasi dan perlakuan bagi semua warga negara serta dilindungi hak asasinya sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait dengan pencatatan kependudukan seperti KTP dan Akta Nikah, setelah melihat dari salah satu warga yang menunjukkan KTP-nya di kabupaten lain yang telah memberikan pengakuan agama Kaharingan.

Pihaknya akan melakukan kajian dan berjanji untuk melakukan tindak lanjut dan mengajak warga untuk memberikan partisipasi agar tindak lanjut oleh DPRD Hulu Sungai Tengah senantiasa terawasi dengan meminta nomor telepon genggam warga adat atau ada warga yang rutin ke dewan.

Adapun beberapa butir tuntutan warga adat kepada pemerintah , khususnya Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Diantaranya, dibuatkannya perda khusus tentang agama Kaharingan sehingga menjadi agama yang di akui di Hulu Sungai Tengah, diberikan kebebasan melaksanakan acara-acara ritual keagamaan berdasarkan keyakinan yang telah dilakukan turun temurun.

Mencantumkan agama Kaharingan di identitas agama resmi di KTP dan surat administrasi pemerintahan lainnya, melantik dan menyumpah pejabat pemerintahan yang berasal dari Kaharingan sesuai tata cara agama Kaharingan, menghapus diskriminasi dan marginalisasi umat kaharingan di segala bidang khususnya bidang Pendidikan.

  Terakhir, kepada Pemerintah Republik Indonesia khususnya Menteri Dalam Negeri agar segera mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada semua Pemerintah Daerah di Pulau Kalimantan agar membuat Perda tentang Pengakuan Agama Kaharingan./D.
(T.I022/B/Y008/C/Y008) 02-10-2012 15:01:37

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012