Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengimbau pemerintah daerah setempat menjatuhkan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar netralitas dalam pemilu.

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, Jumat mengatakan surat imbauan soal netralitas PNS sudah pernah dilayangkan.

"Namun ternyata pelanggaran tetap terjadi juga," katanya.

Bentuk pelanggaran itu seperti adanya PNS yang ikut menyebarluaskan gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial.

Padahal tindakan ini jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Dalam aturan itu me-like saja tidak boleh, karena mereka harus benar-benar netral," kata Erfan.

Soal sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar kode etik itu, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan selalu mengingatkan para PNS agar menaati kode etik.

"Pemda juga telah membuat surat edaran tentang netralitas PNS dalam pemilu sampai ke pelosok," ujarnya.

Disinggung masih terjadinya pelanggaran, ia menilai itu karena sebagian PNS belum betul-betul memahami aturan. Pemerintah daerah akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi soal netralitas PNS melalui berbagai media.

"Bila ada pelanggaran atau pengaduan dari Bawaslu kita proses, karena kita sudah sosialisasikan kalau masih melanggar kita tindak. Tindakannya apa tergantung bentuk pelanggarannya, undang-undangnya kan sudah jelas," tandasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019