Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pengelolaan Dana Desa (DDes) tetap menghadapi kendala terkait Sumer Daya Manusia (SDM) pengelolanya di desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tetap memberikan bimbingan teknis dan pelayanan konsultasi bagi aparat desa untuk melakukan konsultasi.
"Kendalanya dalam pengelolaan dana desa masih terkait sumber daya manusia aparatur di desa yang kami coba atasi melalui bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi dan mengadakan seleksi aparat desa," ujar Kasi Pemerintahan Desa Donny Firdaus Sofyan di Amuntai, Jum'at.
Padahal dana desa sudah bergulir sejak 2015 namun aparat desa termasuk tenaga pendamping masih kesulitan dalam memahami dan menerapkan beberapa peraturan pengelolan DDes.
Donny mengatakan, pihaknya siap melayani aparatur desa atau pun dari unsur masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang tata kelola dana desa dan cara menjalankan aplikasi seperti Siskeudes dan lainnya.
Ia megakui jumlah staf dibidang Pemerintahan Desa hanya lima orang, namun mereka tetap berupaya melayani aparat desa yang ingin mendapat bimbingan terkait pengelolaan dana desa atau menjalankan aplikasinya.
Donny menambahkan, aparat desa yang belum mengerti sepenuhnya tentang tata cara pengelolaan dana desa bisa mendapatkan bimbingan secara berjenjang mulai dari konsultasi kepada tenaga pendamping, jenjang selanjutnya kepada aparat kantor kecamatan hingga terakhir ke kantor DPMPD HSU.
"Kebanyakan aparat desa langsung ke DPMPD mungkin karena kurang mendapat jawaban memuaskan dari pendamping di desa dan kecamatan," katamya.
Sementara bimbingan teknis (bimtek) tetap dilaksanakan secara berkala kepada aparat desa khususnya sekretaris desa dan bendahara.
Aparat desa juga telah mengikuti uji seleksi yang diselenggarakan DPMPD bersama warga masyarakat lainnya yang berminat menjadi aparat desa.
"Sekarang kompetensi dan tugas fungsi aparat desa sangat mendapat perhatian, kita berupaya mengubah cara berpikir atau mind set aparat desa agar bisa bekerja sesuai keahlian dan tufuksi masing-masing," jelas Donny.
Melalui seleksi aparat desa, sumber daya manusia.di desa bisa dimaksimalkan khususunya dalam menjalankan pemerintahan di desa termasuk pengelolaan dana desa.
Namun, kata Donny sistem seleksi dalam penerimaan aparat desa ini diupayakan tanpa mengganggu jalannya pengelolan dana desa, aparat desa yang memiliki kemampuan SDM mengelola dana desa tetap dipertahankan.
Donny menginformasikan total anggaran dana desa yang diperuntukan bagi kabupaten HSU pada 2019 sebesar Rp174.701.975.000 mengalami peningkatan dibanding jumlah DDes 2018 sebesar Rp155 miliar lebih.
"Jadi dana desa 2019 mengalami peningkatan sekitar Rp17 miliar" kata Donny.
Sebanyak 20 desa di Kabupaten HSU yang masuk kategori desa afirmasi yang ditentukan oleh Kemendesa dan PDT mendapat alokasi dana desa mencapai Rp1 miliar lebih, umumnya merupakan desa tertinggal dan terluar wilayah kabupaten.
Untuk pengelolaan dana desa 2019 diprioritaskan dan diarahkan untuk pembangunan masyarakat desa dan pemberdayan masyarakat. Demikian pula program padat karya tunai (PKT) tetap dilaksanakan dan termasuk dalam kategori pemberdayaan masyarakat.
Donny mengakui jika persentasi antara sasaran pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari pengelolaan dana desa sudah semakin seimbang.
"Padahal dulu waktu pertam kali dana desa digulirkan pembangunan sarana fisik lebih banyak persentasinya, tapi sekarang sudah sama dengan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tetap memberikan bimbingan teknis dan pelayanan konsultasi bagi aparat desa untuk melakukan konsultasi.
"Kendalanya dalam pengelolaan dana desa masih terkait sumber daya manusia aparatur di desa yang kami coba atasi melalui bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi dan mengadakan seleksi aparat desa," ujar Kasi Pemerintahan Desa Donny Firdaus Sofyan di Amuntai, Jum'at.
Padahal dana desa sudah bergulir sejak 2015 namun aparat desa termasuk tenaga pendamping masih kesulitan dalam memahami dan menerapkan beberapa peraturan pengelolan DDes.
Donny mengatakan, pihaknya siap melayani aparatur desa atau pun dari unsur masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang tata kelola dana desa dan cara menjalankan aplikasi seperti Siskeudes dan lainnya.
Ia megakui jumlah staf dibidang Pemerintahan Desa hanya lima orang, namun mereka tetap berupaya melayani aparat desa yang ingin mendapat bimbingan terkait pengelolaan dana desa atau menjalankan aplikasinya.
Donny menambahkan, aparat desa yang belum mengerti sepenuhnya tentang tata cara pengelolaan dana desa bisa mendapatkan bimbingan secara berjenjang mulai dari konsultasi kepada tenaga pendamping, jenjang selanjutnya kepada aparat kantor kecamatan hingga terakhir ke kantor DPMPD HSU.
"Kebanyakan aparat desa langsung ke DPMPD mungkin karena kurang mendapat jawaban memuaskan dari pendamping di desa dan kecamatan," katamya.
Sementara bimbingan teknis (bimtek) tetap dilaksanakan secara berkala kepada aparat desa khususnya sekretaris desa dan bendahara.
Aparat desa juga telah mengikuti uji seleksi yang diselenggarakan DPMPD bersama warga masyarakat lainnya yang berminat menjadi aparat desa.
"Sekarang kompetensi dan tugas fungsi aparat desa sangat mendapat perhatian, kita berupaya mengubah cara berpikir atau mind set aparat desa agar bisa bekerja sesuai keahlian dan tufuksi masing-masing," jelas Donny.
Melalui seleksi aparat desa, sumber daya manusia.di desa bisa dimaksimalkan khususunya dalam menjalankan pemerintahan di desa termasuk pengelolaan dana desa.
Namun, kata Donny sistem seleksi dalam penerimaan aparat desa ini diupayakan tanpa mengganggu jalannya pengelolan dana desa, aparat desa yang memiliki kemampuan SDM mengelola dana desa tetap dipertahankan.
Donny menginformasikan total anggaran dana desa yang diperuntukan bagi kabupaten HSU pada 2019 sebesar Rp174.701.975.000 mengalami peningkatan dibanding jumlah DDes 2018 sebesar Rp155 miliar lebih.
"Jadi dana desa 2019 mengalami peningkatan sekitar Rp17 miliar" kata Donny.
Sebanyak 20 desa di Kabupaten HSU yang masuk kategori desa afirmasi yang ditentukan oleh Kemendesa dan PDT mendapat alokasi dana desa mencapai Rp1 miliar lebih, umumnya merupakan desa tertinggal dan terluar wilayah kabupaten.
Untuk pengelolaan dana desa 2019 diprioritaskan dan diarahkan untuk pembangunan masyarakat desa dan pemberdayan masyarakat. Demikian pula program padat karya tunai (PKT) tetap dilaksanakan dan termasuk dalam kategori pemberdayaan masyarakat.
Donny mengakui jika persentasi antara sasaran pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dari pengelolaan dana desa sudah semakin seimbang.
"Padahal dulu waktu pertam kali dana desa digulirkan pembangunan sarana fisik lebih banyak persentasinya, tapi sekarang sudah sama dengan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019