Batulicin,  (Antaranews Kalsel) - Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sudian Noor meminta kepada seluruh pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dan profesional dalam melaksanakan tugas kepemerintahan menyambut pesta demokrasi pada April 2019.

"Netralitas merupakan hal yang sangat muntlak bagi seluruh ASN di Tanah Bumbu terutama dalam masa-masa pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD," kata Bupati Tanah Bumbu melalui Kepala Dinas Kominfo Tanah Bumbu, Ardiansyah, di Batulicin, Ahad.

Dia mengatakan, netralitas harus dijaga karena ASN sebagai pelaksanaan kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Dengan bersikap netral, maka ASN tidak akan memihak kepada siapa pun dan tetap dapat memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

Pelarangan keterlibatan ASN juga telah dikuatkan dengan SE Menpan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah serentak.

Larangan ini dimaksudkan upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN, sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat.

Menurut dia netralnya ASN bukan berarti tidak membolehkah hadir di acara kampanye akan tetapi bisa menjaga sikap dengan tidak menunjukkan keberpihakkan kepada salah satu calon maupun partai politik.

"Apabila ditanya tentang pilihan politik, tetap tidak menyatakan keberpihakan. ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif," tambah dia.

Mulai pekan depan akan dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Polres, Kodim bersama dengan KPU dan Bawaslu. Hal ini guna menertibkan penempatan APK yang menyalahi lokasi yang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Dari situ seorang ASN menempatkan dirinya dalam netralitasnta dengan ikut melakukan pengawasan kepada seluruh masyarakat apabila ada yang menyalahi aturan di dalam pelaksanaan Pemilu, dengan segera laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019