Anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan minta pemerintah dalam hal ini instansi terkait menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1433 Hijriyah kepada pekerjanya.

Nasrullah AR, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi ketenagakerjaan, di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan hal itu sehubungan masih ada perusahaan di provinsi tersebut yang belum membayar THR.

"Saya minta perusahaan yang tak bayar THR, bukan cuma harus diaudit, tapi diberi tindakan tegas berupa peringatan keras, dan kalau perlu tutup atau cabut izin perusahaan itu," tandas politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Karena THR merupakan hak pekerja dan kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut wakil rakyat dari PPP itu kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Oleh sebab itu, sebenarnya tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR, kecuali dalam keadaan bangkrut atau pailit, ujar Sekjen Pimpinan Nasional Angkatan Mudah Ka`bah (AMK) tersebut di sela-sela silaturrahim dengan wartawan.

"Komisi IV DPRD Kalsel kemungkinan akan `memanggil` pimpinan perusahaan yang tak membayar THR tersebut, guna dimintai klarifikasi," demikian Nasrullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kalsel Antonius Simbolon ketika dikonfirmasi membenarkan, masih ada perusahaan di provinsinya yang belum membayar THR>

"Dari 3.144 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kalsel,diantaranya ada tiga perusahaan belum membayar THR kepada pekerjanya," ungkap pria yang disapa Anton itu.

Ia menerangkan, perusahaan yang belum membayar THR 1433 H tersebut, salah satunya bidang peternakan di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Kemudian dua perusahaan lainnya, bergerak bidang industri kayu, berada di Banjarmasin, ungkapnya seraya menyatakan, perusahaan yang bersangkutan sudah diberi peringatan agar segera membayar THR 1433 H.

Selain itu, perusahaan tersebut diberi peringatan agar tidak mengulangi perihala yang sama pada tahun depan atau lebaran mendatang, demikian Anton.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012