Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Anggota Komisi III DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong membahas perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menyusul adanya aturan baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Sumiati menyampaikan sebelum melakukan perubahan perda tersebut perlu dikonsultasikan ke kementerian terkait.

"Kalau Perda tata ruang harus menyesuaikan peraturan menteri yang baru maka perlu fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalsel," jelas Sumiati.

Mengingat berdasarkan Perda terdahulu eksekutif dan legislatif telah sepakat terkait tata ruang Kabupaten Tabalong.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tabalong Muhammad Feher Umari mengatakan baik legislatif maupun eksekutif khawatir aturan baru akan mempengaruhi perda yang telah disusun berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2011 Mengingat Perda RDTR telah masuk pada tahap evaluasi Gubernur Kalsel.

"Hal ini menjadi polemik terkait materi perda nantinya disesuaikan peraturan yang baru atau tidak," jelas Feher.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019