Banjarmasin, (Antaranewa Kalsel) - Anggota Satuan Narkoba Polresta Bamjarmasin melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Soetoyo S Komplek Wildan dan berhasil menemukan 23 paket sabu-sabu.
     
"Pelaku sudah lama kami jadikan target operasi dan baru kali ini bisa menangkap beserta barang bukti kejahatannya," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Jumat.
     
Dia mengatakan, untuk pelaku yang berhasil ditangkap ada dua orang yang diketahuii bernama NK alias Akin  (49) dan HC alias Wellis (38), keduanya warga Jalan Soetoyo S Komplek Wildan Sari 7 RT6 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
     
Untuk penangkapan terhadap kedua pelaku budak Narkoba itu dilakukan pada Minggu (6/1) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, di mana saat itu keduanya sedang berada di rumah pelaku Akin.
     
Saat digerebek, kedua pelaku nampak kaget sehingga tidak bisa melakukan perlawanan sehingga pasrah saat polisi melakukan penggeledahan.
Dua pelaku yang diduga menyimpan dan penguasai narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin. (Antarakalsel/foto/Gunawan Wibisono)

Alhasil, dari penggeledahan di rumah pelaku Akin, polisi menemukan barang laknat yang disimpan Akin di dalam rumahnya.
   
"Barang bukti yang kami temukan di dalam rumah Akin adalah sabu-sabu sebanyak 23 paket dan siap edar," ucap perwira menengah Polri itu.
     
Pria yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, usai ditangkap keduanya tidak pasrah saat digiring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.
     
Saat ini Akin dan Wellis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kedua juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.
     
Hasil dari penyidikan, ungkap Herry, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
     
"Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pengembang setiap kasus yang ditangani guna mengungkap jaringan yang mengendalikan para pengedar yang kami tangkap," tuturnya kepada Kantor Berita Antara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019