Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria berinisial Ifin saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
     
"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan anggota yang menyamar sebagi pembeli," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis.
     
Dikatakannya, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diringkus karena adanya laporan yang masuk kalau dia sering melakukan transaksi Narkoba.
     
Atas informasi itu, Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan berpura-pura sebagai pembeli.
     
Pada Senin (14/1) Senin, sekitar pukul 14.20 WITA, pelaku terpancing dan menerima tawaran untuk melakukan jual beli barang haram tersebut.
Dua paket sabu-sabu berhasil diamankan dari pelaku Ifin. (Antarakalsel/foto/Gunawan Wibisono)

 
Kemudian, saat bersepakat untuk bertemu di Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di depan SDN Pengambangan 5 Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pelaku dengan membawa dua paket sabu-sabu menyerahkan ke pemesan atau pembeli  yang diketahui seorang petugas yang menyamar.

"Saat dia serahkan sabu-sabu, anggota langsung menangkapnya dan pelakupun tidak berkutik dan pasrah ketika mengetahui pembelinya adalah polisi," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.
     
Polisi pun kemudian menginterogasi dan diketahui pelaku berinisial AF alias Ifin BIN SYAHLAN (32), wiraswasta, warga Jalan Pengambangan Gang Lawas Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur.
     
"Ifin dan barang bukti terpaksa kami bawa ke kantor guna penjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur perwira menengah Polri itu.
     
Herry pun menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Ifin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019