Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Dua warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Sarifudin (19) dan Munardi (29) tertangkap basah aparat kepolisian karena kedapata menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan sabu - sabu seberat 0,42 gram disimpan dalam botol bekas minyak rambut Clear.

"Syarifuddin lebih dulu kami tangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu - sabu," jelas Hardiono.

Dari pengakuan Syarifudin polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Munardi dan ditemukan 0,42 gram sabu - sabu dalam lemari dapur.

Selain sabu - sabu polisi juga mengamankan satu buah Handphone Merk Oppo F5 warna hitam dan timbangan digital milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Uya guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya Polres Tabalong juga mengamankan pasangan suami isteri AM (22) dan DR (26) warga Desa Luk Bayur, Kecamatan Tanta, karena menyimpan narkoba jenis sabu - sabu seberat 0,26 gram.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019